Darmunansyah:Kedatangan WNA Harus Sesuai Prosedur

WNA yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindaklanjuti dan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / Adelbertus Cahyono
Kantor Imigrasi Kelas III Ketapang menggelar Pembentukan dan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) di Hotel Mahkota Kayong, Sukadana, Jumat (7/9/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Ketapang, Darmunansyah mengatakan, setiap WNA yang datang ke Indonesia sebisa mungkin harus sesuai prosedur yang berlaku, dan tentunya harus dilakukan pengawasan.

"Orang asing sebelum dia masuk ke Indonesia sudah diawasi, waktu dia mengambil visa kan sudah diwawancara, dia mau kemana, berapa lama, dia mau mengambil visa apa," katanya di sela-sela Pembentukan dan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) di Hotel Mahkota Kayong, Sukadana, Jumat (7/9/2018).

Baca: Jelang Pendaftaran CPNS, BKPSDM Sintang Ingatkan Warga Hati-hati Terhadap Penipuan

Menurutnya, tujuan kedatangan WNA ke Indonesia juga harus sesuai dengan visa yang mereka miliki.

Ia menegaskan, WNA yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindaklanjuti dan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Kalau dia (WNA) kena operasi razia sama pengawasan dari migrasi maupun Depnaker ya kalau melanggar sesuai kesalahan mereka kita tindak," tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved