Diduga Lakukan Pencurian di Masjid Al Jihad Pontianak, Seorang Pelajar Ditangkap Polisi
dari tangannya berhasil diamankan tas milik korban yang berisikan satu unit laptop dan HP Iphone 6 warna putih
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Anggota Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak berhasil meringkus seorang remaja yang berstatus pelajar yang di duga kuat pelaku pencurian di Masjid Al Jihad Pontianak
Kasatreskrim Polresta Pontianak Kompol M Husni Ramli menuturkan remaja bawah umur tersebut di amankan setelah di lakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan seorang Mahasiswi yang kehilangan tas ransel, Rabu (5/9) sekitar pukul 07.15 WIB di Masjid Jihad Jl Johan Idrus, Pontianak Selatan.
Mahasiswi yang kehilangan tas ransel warna biru itu melaporkan peristiwa yang di alaminya di Mapolresta Pontianak LP / 1747 / RES.1.8 / IX / 2018 / Kalbar / Resta Pontianak, karena 1 buah tas Ransel yang berisikan 1 unit Laptop merk Acer warna biru, 1 unit hp merk iphone 6 warna gold, uang tunai Rp. 1.100.000,- serta 1 buah dompet yang berisikan surat - surat penting, dengan nilai kerugian sekitar Rp 7 juta.
Baca: Dolar Menguat, Ini Tanggapan Ketua KADIN Kalbar
"Remaja tersebut berinisial SM (16) warga Jl Sultan Syarid Abdurrahman Gang Mandau, Pontianak Selatan,"ujar Husni, Rabu (5/9/2018) sore.
"Dia diamankan sekitar pukul 15.00 WIB setelah melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan mendapatkan informasi keberadaan diduga kuat pelaku ini di kawasan pusat perbelanjaan di Khatulistiwa Plaza Pontianak," tambah Husni.
Baca: Sejumlah Karangan Bunga Ucapan Selamat Hiasi Halaman Pendopo Gubernur Kalbar
Lanjutnya, kemudian anggota Jatanras pun langsung menuju ke lokasi tempat keberadaan pelaku dan melakukan mengamankannya.
"Saat di ringkus dan intrograsi, dia mengakui perbuatannya, dari tangannya berhasil diamankan tas milik korban yang berisikan satu unit laptop dan HP Iphone 6 warna putih,"kata Husni.
Lanjutnya, SM sudah diamankan di Mapolresta Pontianak berikut barang bukti, dia masih di lakukan pemeriksaan lebih lanjut dan terancam dengan pasal 363 kUHP.