Kapolres Pecat Tidak Dengan Hormat Seorang Anggota Polres Kapuas Hulu
Pemecatan seorang anggota Kepolisian tersebut, berlangsung dalam acara upacara Pemberhentian tidak dengan hormat anggota Polres
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Sahirul Hakim
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kapolres Kapuas Hulu AKBP R Siswo Handoyo pecat seorang anggota Kepolisian atasnama Briptu Ikha Qundarianto, karena tekah melanggar pasal 14 ayat (1) huruf A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 1 tahun 2003.
Pemecatan seorang anggota Kepolisian tersebut, berlangsung dalam acara upacara Pemberhentian tidak dengan hormat anggota Polres Kapuas Hulu, di Halaman Polres Kapuas Hulu, Senin (3/9/2018).
Baca: Selamat! Samuel Eko Kembali Tembus Skuat Timnas Futsal
Baca: Warga Perbatasan di Badau Kesulitan Air Bersih
Kapolres Kapuas Hulu AKBP R. Siswo Handoyo mengingatkan kepada seluruh personil Polres Kapuas Hulu bahwa ini menjadi bukti, kalau pimpinan bersikap tegas dalam mengambil keputusan, untuk memberhentikan seorang personil Polri yang sudah dirasa tidak layak menjadi Personil Polri.
"Kepada seluruh personil Polres Kapuas Hulu agar tidak ada lagi yang membuat masalah dan melakukan pelanggaran baik disiplin, KKE dan pidana umum karena semua ini akan berdampak dalam pelaksanaan tugas dan dapat merugikan diri sendiri dan keluarga," ujarnya.
Handoyo berharap, agar setiap anggota Polri dapat menghayati, dan menjiwai Etika Profesi Kepolisian sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2011, tentang Kode Etik Profesi Polri.
"Pastinya kami tak segan-segan pecat anggota Polri yang melanggar kode etik profesi Polri," ungkapnya.