Raperda Zonasi Pesisir dan Pulau Kecil Ditargetkan Rampung Akhir September

Jadi, nanti tidak bisa jika kawasan yang selama ini menjadi areal tangkap nelayan lalu dibangun kawasan industri jalur transportasi.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Rizky Zulham
Kaltim.tribunnews.com
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Barat menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3K) Provinsi Kalimantan Barat selesai dan disahkan jadi Perda pada akhir September 2018.

Pengesahan Perda ini dirasakan penting untuk melindungi masyarakat nelayan dan pemetaan perairan di masa mendatang. Pembuatan Perda itu juga menjadi target Pemerintah Pusat kepada setiap Pemerintah Provinsi.

Anggota DPRD Kalbar Johanes A Dopong mengatakan melalui Raperda itu, pihaknya mendorong agar keberadaan zonasi wilayah pesisir dan pulau terkecil ini bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat.

“Kita coba mengejar agar perda ini segera selesai dalam bulan september ini untuk jadi penetapan sebuah perda. Perda ini berdurasi 20 tahun mulai 2018-2038 dan memungkinkan ditinjau kembali dalam kurun waktu lima tahun sekali,” ungkapnya saat diwawancarai Tribun Pontianak, Jumat (31/8/2018) siang.

Keberadaan Perda ini nantinya bertujuan agar masyarakat lebih aman seperti contoh kawasan zona yang bisa dipakai oleh masyarakat untuk menangkap ikan sebagai sumber mata pencaharian akan diatur secara jelas.

“Jadi, nanti tidak bisa jika kawasan yang selama ini menjadi areal tangkap nelayan lalu dibangun kawasan industri jalur transportasi dan lainnya,” imbuhnya.

Ia menambahkan pada Kamis (30/8/2018), pihaknya sudah panggil perwakilan provinsi kabupaten/kota terkait raperda ini. Ada tujuh kabupaten/kota yang punya kawasan pesisir dan pulau kecil.

“Mulai dari Sambas, Singkawang, Bengkayang, Mempawah, Kubu Raya, Kayong Utara dan Ketapang. Kita minta masukan mereka, karena rancangan perda belum memuat segala potensi yang ada. Misalnya, ada kawasan zona pariwisata namun ternyata yang ada itu belum semua kawasan zona pariwisata terhimpun di sini. Zona pelabuhan juga termasuk tempat-tempat yang jadi pelabuhan ikan tangkap,” paparnya.

Dopong menimpali pihaknya akan meninjau lokasi pada minggu depan. Hal ini bertujuan untuk interaksi dengan masyarakat dan pemerintah setempat terhadap respon perda zonasi.

“Jadi tidak hanya sebatas diskusi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait saja, namun juga dialog dengan masyarakat,” tandasnya.

Anggota DPRD Kalbar Bong Ci Nen menegaskan Fraksi Golkar menyambut positif Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3K) Provinsi Kalimantan Barat. 

Golkar memahami dan sambut positif Raperda RZWP-3K sebagai upaya Pemprov mengatur dan memanfaatkan wilayah laut yang jangkauannya sampai 12 mil.

Raperda, kata dia, juga sebagai upaya menata dan mewujudkan keterpaduan antara sektor demi kesejahteraan masyarakat.

“Nantinya, Raperda akan jadi acuan dalam penataan ruang dan arahan lokasi pengembangan yang dilakukan pemerintah di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” ujarnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved