Berita Video

Bawaslu Kayong Utara Gelar Sidang Adjudikasi Tiga Bacaleg TMS

Tiga Bacaleg ini masing-masing dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Amanat Nasional (PAN)...

Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Rizky Zulham

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Bawaslu Kayong Utara menggelar sidang adjudikasi penyelesaian sengketa tiga Bacaleg yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Kayong Utara untuk ditetapkan ke Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilihan Legislatif Kayong Utara 2019.

Tiga Bacaleg ini masing-masing dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Bakal calon wakil rakyat ini dinyatakan TMS lantaran format berkas pendaftaran ketiganya tidak sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan KPU.

Sidang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kayong Utara, Khosen yang didampingi dua Komisioner Bawaslu Kayong Utara, Kosasih dan Dahlia.

Hadir dalam sidang tersebut Ketua KPU Kayong Utara, Rudi Handoko dan Komisioner KPU Kayong Utara, Nur Mus Jaefah.

Sidang juga terlihat diamankan oleh sejumlah personel Polres Kayong Utara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved