Sasar Kalangan Milenial, Bappenda Bangun Stand Bertemakan Cafe di Sintang Expo 2018

Pihaknya juga mensosialisasikan pajak dalam bentuk lain. Seperti pamflet-pamflet yang sangat mudah dipahami oleh masyarakat

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ WAHIDIN
Kepala Bidang Pendataan, Penetapan, dan Pengelolaan Sistem Informasi Bappenda Sintang, Haryani saat melayani pertanyaan pengunjung Cafe Pajak pada Sintang Expo 2018 di Komplek Stadion Baning Sintang, Selasa (28/8/2018) malam. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG- Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Sintang membangun stand dengan bertemakan kafe dalam keikutsertaannya pada kegiatan Sintang Expo 2018 di Komplek Stadion Baning Sintang, Selasa (28/8/2018) malam.

Kepala Bidang Pendataan, Penetapan, dan Pengelolaan Sistem Informasi Bappenda Sintang, Haryani mengatakan bahwa tema kafe yang diangkat bertujuan untuk menarik minat masyarakat datang, terutama kalangan milenial.

Baca: WVI Gelar Diskusi Publik, Ini 8 Rekomendasi Menuju Sintang Jadi Kabupaten Layak Anak

Baca: Arus Lalu-lintas di Lampu Merah Simpang Lima Sintang Terpantau Ramai Lancar 

"Jadi kami ingin kalangan milenial itu mengenal apa itu pajak, dengan makan minum di sini, mereka secara langsung akan kami edukasi mengenai apa itu pajak restoran. Apalagi kafe ini kan salah satu objek pajak daerah," jelas Haryani.

Kemudian pihaknya juga mensosialisasikan pajak dalam bentuk lain. Seperti pamflet-pamflet yang sangat mudah dipahami oleh masyarakat dari tua sampai anak-anak. Sehingga dibuat semenarik mungkin untuk dibaca.

Selain itu di stand ini juga pihaknya melayani pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Kategori Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

"Jadi bagi masyarakat sudah menerima SPPT PBB, kami di sini siap menerima pembayaran," jelasnya.

Saat ini ada 11 jenis pajak yang dikelola oleh Bappenda Sintang. Beberapa di antaranya seperti pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak air bawah tanah, pajak parkir, pajak BPHtB, sarang burung walet dan lainnya.

Misalnya besaran pajak hotel 10%, pajak restoran 10%, pajak bumi bangunan (PBB) 0,11%, pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 5%, pajak parkir 20%, pajak sarang burung walet 10%.

"Untuk tarif yang paling tinggi itu pajak hiburan, itu pun kita sesuaikan hiburan yang seperti apa. Tapi terkait income, dari pajak BPHTB dan pajak penerangan jalan (PPJ) yang saat ini lebih banyak daripada yang lain," jelasnya.

Untuk tahun 2018 sendiri, realisasi untuk capaian pajak di semester pertama sudah mencapai 234 persen, melebihi target. Terutama pajak BPHTB yang realisasinya di luar perkiraan dan sampai angga hingga 300 persen.

Meskipun demikian, menurutnya kesadaran wajib pajak (WP) di Kabupaten Sintang juga masih terhitung minim.

Misalnya saja pajak restoran, banyak masyarakat yang kemudian komplain saat dikenakan pajak langsung.

"Kita sudah terapkan hampir di setiap restoran yang ada di Sintang. Namun pengunjung sering komplain ketika pajak itu dikenakan langsung ke mereka, bukan ke restorannya. Inilah bentuk pengetahuan dan kesadaran masyarakat kurang," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved