SABH Minimalisir Pungli dalam Pendaftaran Badan Hukum, Ini Langkah Yang Dilakukan
Jadi kalau misalnya saya mau mendaftarkan status badan hukum saya, saya kan nggak perlu ketemu calonya, saya langsung bayarkan PNBP ke bank
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang dicetuskan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham disebut dapat meminimalisir Pungutan Liar (Pungli).
SABH merupakan sistem pendaftaran badan hukum secara online yang diluncurkan sejak 2014 lalu.
Hal ini disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dab HAM Kanwil Kemenkumham Kalbar, Toman Pasaribu kepada wartawan di Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Selasa (28/8/2018).
Baca: Persipon Pontianak Bakal Diperkuat Sejumlah Pemain PSAD Kodam XII/Tpr
"Jadi kalau misalnya saya mau mendaftarkan status badan hukum saya, saya kan nggak perlu ketemu calonya, saya langsung bayarkan PNBP ke bank," katanya.
Jumlah pembayaran ke bank yang sudah ditunjuk itu pun sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Nanti otomatis tu keluar print outnya, sepanjang persyaratan untuk bagaimana mendirikan badan hukum sudah memenuhi syarat," ujarnya.
Baca: Sidang Lanjutan Adjudikasi PSI dan Hanura dengan KPU Kalbar, Ini Agendanya
Ia memaparkan, apabila persyaratan yang disodorkan pendaftar melalui SABH belum lengkap maka akan dikembalikan melalui email ke notaris.