Laksanakan Bimtek UU No 30 tahun 2014 Bagi Pejabat Pemerintahan

Maka UU no 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan menjadi landasan hukum yang dibutuhkan guna mendasari keputusan.

Penulis: Subandi | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ SUBANDI
Bupati membuka Bimtek UU nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan di ruang Rapat Kantor Bupati Ketapang, Rabu (29/8/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG –Bupati Ketapang, Martin Rantan membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Undang-undang (UU) nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan kepada pejabat Pemerintahan para Kepala Satuan Perangkat Daerah (SKPD) se-Ketapang.

Baca: Bupati Buka Rakor Keuangan Daerah se-Kalimantan Barat

Baca: Jokowi dan Prabowo Berpelukan, Pencak Silat Satukan Tokoh-tokoh Bangsa

Kegiatan itu diselenggarakan di ruang Rapat Kantor Bupati Ketapang, Rabu (29/8).

 “Pejabat Pemerintahan dalam menggunakan wewenang,” kata Bupati ketika menyampaikan kata sambutan pada saat membuka acara tersebut.

“Harus mengacu pada azas-azas umum Pemerintahan yang baik dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut sejalan dengan misi pertama Bupati dan Wakil Bupati yakni melaksanakan kepemerintahan yang baik,” lanjutnya.

Ia menjelaskan untuk mewujudkan Pemerintahan yang baik khususnya bagi pejabat.

Maka UU no 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan menjadi landasan hukum yang dibutuhkan guna mendasari keputusan.

Serta tindakan pejabat pemerintahan memenuhi hukum masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan.“Kehadiran UU itu untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, menciptakan kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan wewenang,” jelasnya.

Kemudian menjamin akuntabilitas badan atau pejabat pemerintahan memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dan aparatur pemerinatahan. Melaksanakan ketentuan peraturan peundang undangan dan menerapkan azas-azas umum pemerintahan yang baik.

Serta memberikan pelayanan yang sebaik baiknya kepada masyarakat. Merujuk hal tersebut maka menurut Bupati diperlukan pemahaman yang baik tentang UU ini. Serta bagai mana implementasinya dalam pemerintahan.

Sehingga di harapkan Bupati dalam penyelenggarannya dapat tercipta tertib administrasi terciptanya kepastian hukum, tidak terjadi penyalah gunaan wewenang dan terwujudnya optimalisasi bagi pelayan publik.

Kegiatan yang berlangsung selama satu hari tersebut menghadirkan nara sumber dari Badan kepegawaian Negara. Kemudian diikuti oleh seluruh SKPD termasuk Camat se Ketapang.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved