Yusuf Aniaya Mustofa Hingga Tewas, Pemicunya Spele

Penganiayaan itu terjadi lantaran Yusuf merasa geram karena selalu dicaci-maki sehingga berpikir menyakiti Mustopa menggunakan kampak.

Editor: Jamadin
Net
Ilustrasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, GARUT - Yusuf Karunia (33), warga Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, tega menganiaya Mustopa (54) saudara sendiri hingga meninggal dunia.

Hasil pemeriksaan, Mustopa yang menumpang tinggal di rumah Yusuf diketahui kerap berlaku semena-mena ketika Yusuf tidak menuruti perintah dari Mustopa.

Penganiayaan itu terjadi lantaran Yusuf merasa geram karena selalu dicaci-maki sehingga berpikir menyakiti Mustopa menggunakan kampak.

Tepat pada Rabu (13/8/2018) pada pukul 10.30 WIB di Desa Pasanggrahan, Yusuf berpapasan dengan Mustopa dan langsung mengambil satu buah kampak di saku celana, lalu dihujamkan ke bagian wajah dan kepala Mustopa.

Baca: Brigif Siap Kerahkan Personil Tanggulangi Karhutla

Akibatnya, Mustopa terkapar dan bersimbah darah di bagian wajah, lalu dilarikan ke RSU dr. Slamet Garut, namun sayangnya, setelah dua hari dirawat, Mustopa meninggal dunia.

Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna, mengatakan bahwa saat menyuruh tersangka, korban kerap mengeluarkan kata-kata kasar yang tidak pantas untuk diucapkan.

Baca: Anak Pertamanya Dibandingkan dengan Aurel Hermansyah, Ussy Sulistyawati Ngamuk!

"Kesal karena sakit hati, padahal korban itu tinggal hanya menumpang di rumah tersangka," kata Budi di Mapolres Garut, Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Garut, Selasa (21/8/2018).

Setelah kejadian tersebut, kata Budi, tersangka sempat mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan oleh kepolisian di Kecamatan Sukawening, Senin (20/8/2018).

"Diamankan dengan barang bukti kampak bergagang kayu sepanjang 25 centimeter," katanya.

Baca: Polisi Dalami Dugaan Penganiayaan Satpol PP Terhadap Pria Berkebutuhan Khusus

Budi mengatakan, atas kejadian tersebut, tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang tindak penganiayaan yang mengakibatkan kematian. "Diancam penjara paling lama lima 22 tahun penjara," kata Budi.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved