Mau Jadi Sekda di Pemkot Singkawang, Ini Syaratnya
Seleksi Terbuka Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintahan Kota (Pemkot) Singkawang dapat diikuti oleh seluruh pegawai negeri sipil
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Seleksi Terbuka Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintahan Kota (Pemkot) Singkawang dapat diikuti oleh seluruh pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kota dan Pemerintah Provinsi di lingkungan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Barat.
"Pendaftaran dibuka mulai Jumat (10/8/2018) hingga Jumat (24 Agustus 2018)," kata Ketua Tim Panitia Seleksi (Pansel), Marlyna melalui pengumuman Seleksi Sekda yang dirilis, Jumat (17/8/2018).
Di antara persyaratan umum yakni memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV yang dibuktikan dengan ijazah.
Baca: Juventus Diramalkan Tak Juarai Liga Champions Musim Ini, Ketangguhan Jadi Aspek Penilaian
Kemudian sedang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama eselon 2B paling singkat 2 tahun.
Usia paling tinggi 56 tahun pada tanggal 27 September 2018 dan menyertakan persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian masing-masing.
Persyaratan khusus di antaranya, sekurang-kurangnya memiliki pangkat pembina golongan IVB dan telah mengikuti serta lulus Diklat Kepemimpinan tingkat 3.
Pengumuman persyaratan dan tahapan seleksi dapat dilihat pada surat resmi atau papan pengumuman BKPSDM Kota Singkawang.
"Atau melalui website resmi Pemkot Singkawang www.singkawangkota.go.id atau mc.singkawang.go.id atau media massa," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/marlyna-almuthahar_20180702_143310.jpg)