Pileg 2019

Bawaslu Imbau Para Bacaleg Tak Cetak Banner Sertakan Nomor Parpol, Ini Konsekuensinya

Hal tersebut lantaran, menurutnya bakal dikenakan pidana pemilu karena berkampanye sebelum masa yang ditentukan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/M WAWAN GUNAWAN
Komisioner Bawaslu Kalimantan Barat Faisal Reza 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Komisioner Bawaslu Kalbar, Faisal Riza menegaskan agar para bacalon DPR, maupun DPRD tidak mensosialisasikan diri dengan mencantumkan lambang parpol yang disertai dengan nomor urut pemilu.

Hal tersebut lantaran, menurutnya bakal dikenakan pidana pemilu karena berkampanye sebelum masa yang ditentukan.

"Kalau kita kaji, prinsipnya belum ada penetapan DCT, yang kita sebut sebagai peserta pemilu adalah parpol, jadi kalau ada gambar dia, capres, namun ada lambang serta nomor parpol sekaligus maka dikenakan," kata Faisal, Jumat (17/08/2018).

Baca: Permainan Rakyat Tepuk Bantal Yang Digelar untuk Memeriahkan HUT RI ke-73 di Pontianak

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kalbar ini menuturkan, Masa kampanye baru akan dimulai pada 23 September, termasuk pileg dan pilpres.

Ia pun menuturkan, akan melakukan sosialisasi lagi, PKPU nomor 23 tentang kampanye sudah, termasuklah dengan KPU.

"Jika sekarang ada mencantumkan lambang parpol dan nomor partai akan dikenakan pidana pemilu karena kampanye diluar jadwal. Jika hanya mencantumkan lambang parpol tanpa nomor urut tidak apa-apa, peserta pemilunya ketika ada nomor urut," katanya.

Selain itu, dijelaskan Faisal Riza, dalam pilpres belum ada yang ditetapkan sebagai calon, itu artinya belum ada masa kampanye, kemudian kalau ada tim-tim kecil, juga harus terdaftar.

"Pada prinsipnya gerakan ganti presiden atau presiden tetap, kita belum bisa menindak karena belum menjadi urusan pemilu dalam konteks pilpres," terangnya.

Maka dari itu, menurut Faisal belum ada indikasi melanggar masa kampanye pilpres karena belum ditetapkan sebagai calon.

"Karena belum ada penetapan, jadi sepanjang dia belum masuk masa penetapan, namun jika sudah masuk masa penetapan dia sudah berkampanye, kita kenakan," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved