Status Tanggap Darurat Bencana, Ini Langkah Polres Sintang Cegah Karhutla 

Apabila melakukan lagi ada sanksi pidananya, sebagaimana yang tertera dalam Undang-undang Nomor 32 tentang Lingkungan Hidup

Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / Wahidin
Kapolres Sintang AKBP Sudarmin 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG- Kapolres Sintang AKBP Sudarmin menyampaikan bahwa dengan telah ditingkatkannya status menjadi Tanggap Darurat Bencana Karhutla di Kabupaten Sintang tentu menjadi atensi semua pihak ikut mengantisipasi terjadinya Karhutla

Kapolres menyampaikan bahwa selama ini personel TNI-Polri maupun OPD terkait di jajaran Pemerintah Kabupaten Sintang sudah seringkali mengingatkan dan memasang maklumat di setiap pelosok daerah. 

Bahkan jika ditemukan masih ada masyarakat yang membakar lahan untuk membuka ladang akan dimintai keterangan. Kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dan kemudian akan diberikan peringatan. 

Baca: Kapolda dan Pangdam Pantau Karhutla di Jalan Parit Haji Husin

"Kemudian membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan lagi. Apabila melakukan lagi ada sanksi pidananya, sebagaimana yang tertera dalam Undang-undang Nomor 32 tentang Lingkungan Hidup," katanya, Kamis (16/8/2018) siang. 

Lanjutnya bahwa selama ini kendala yang dihadapi ialah lokasi dan sarana prasarana. Untuk sarana prasarana yang dimiliki TNI-Polri masih sangat minim dan belum ada satu peralatan pun yang prioritas untuk Karhutla

Sudarmin mengatakan ada beberapa inovasi ide-ide inisiatif dari pelaksanaan di lapangan. Untuk membuat terobosan, seperti contoh alat pemadaman terbuat dari motor dan dipasang mesin Robin. 

"Kita sudah berkoordinasi dengan BPBD dan Manggala Agni, bahwa nanti ada peralatan akan diusahakan dan ditempatkan di tingkat kecamatan yang akan digunakan petugas kita mulai untuk penanggulangan kebakaran," pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved