Irwasda Polda Kalbar Tegaskan Telah Petakan Institusi Berpotensi Pungli
Di institusi Polri, potensi pungli bisa terjadi pada kegiatan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), pelayanan pajak kendaraan,
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Irwasda Polda Kalbar, Kombes Pol Andi Musa mengatakan pihaknya telah memetakan segala kemungkinan potensi pungutan liar (pungli) pada instansi-instansi di wilayah Provinsi Kalimantan Barat.
Di institusi Polri, potensi pungli bisa terjadi pada kegiatan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), pelayanan pajak kendaraan, penegakkan hukum lalu lintas, penanganan kasus tindak pidana oleh Reskrimsus/Reskrimum, pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan penerimaan personel Polri.
Baca: Suasana Rapat Analisa dan Evaluasi Satgas Saber Pungli
Baca: Dilantik Menjadi Menteri PAN-RB, Kepolisian Sebut Syafruddin Sudah Mengundurkan Diri Dari Kepolisian
“Untuk modusnya diantaranya pembuatan baru dan perpanjangan SIM tidak melalui tahapan uji. Pembayaran pajak kendaraan baru maupun perpanjangan, wajib pajak tidak datang sendiri atau tidak mengantre di loket pelayanan. Penanganan tilang tanpa diberikan surat tilang dan penyidikan kecelakaan lalu lintas tidak sesuai proses hukum,” ungkapnya, Rabu (15/8/2018).
Selain itu modus penghentian proses TP, penekanan terhadap saksi dan tersangka dalam pemeriksaan, penangguhan penahanan, manipulasi kasus. Pemohon SKCK tidak datang sendiri/dengan biro jasa.
“Modus saat penerimaan Polri yakni oknum anggota Polri menjanjikan dapat meloloskan dengan meminta sejumlah uang tertentu kepada calon siswa,” terangnya.
Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), kegiatan berpotensi pungli diantaranya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), biaya sekolah (SPP), jual beli soal ujian akhir, pembelian buku pelajaran dan penyerahan ijazah akhir pendidikan.
“Modusnya seperti Pungutan sejumlah uang kepada siswa baru tidak melalu komite sekolah. Seleksi masuk tidak dengan prosedur berlaku dengan membayar uang. Pembayaran uang oleh siswa dengan alasan bayar tenaga honor dan perbaikan sekolah. Pembayaran sejumlah uang saat pengambilan ijazah dengan alasan untuk pembangunan sekolah, jika tidak dibayar ijazah tidak bisa diberikan. Lalu, ada oknum minta bayar kunci jawaban ujian akhir. Siswa diminta bayar buku di luar peruntukkan pemerintah,” paparnya.
Di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), potensi pungli bisa terjadi pada kegiatan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran melalui modus pungutan di luar prosedur yang ditetapkan.
“Pada kantor pelayanan terpadu, modusnya bisa melalui pungutan melebihi aturan dan pelayanan terbelit-belit pada kegiatan pelayanan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan pembuatan izin usaha. Kantor Imigrasi juga potensi pungli pada kegiatan pembuatan paspor dan pelayanan orang asing melalui modus jalan pintas biro jasa,” timpalnya.
Di institusi kehutanan (BKSDA), kegiatan pelayanan karantina dan perizinan kehutanan juga potensi pungli. Modusnya, pelayanan karantina hewan baik hewan dan tumbuhan di lokasi pelabuhan laut dan udara, serta pelayanan perizinan pemanfaatan hasil hutan.
Terkait potensi-potensi pungli itu, Andi Musa menekankan perlu pengawasan melekat oleh atasan langsung dan inspektorat Pemda.
“Untuk institusi Polri, perlu pengawasan melekat oleh Propam, atasan langsung dan Kasiwasidik,” tukasnya. (Pra).