Pileg 2019
KPU Umumkan DCS Bacaleg Kabupaten Sambas
Pengumuman mulai tanggal 12 sampai dengan 14 Agustus Daftar calon sementara Bacaleg di umumkan di media cetak dan elektronik
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak M Wawan Gunawan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sambas, Sudarmi mengatakan, mulai dari tanggal 12 - 14 Agustus mendatang pihaknya mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon anggota legislatif (Bacaleg).
Menurutnya pengumuman tersebut dilakukan di Media Cetak dan Media Elektronik yang di tunjuk oleh KPU.
"Pengumuman mulai tanggal 12 sampai dengan 14 Agustus Daftar calon sementara Bacaleg di umumkan di media cetak dan elektronik," ujarnya, Minggu (12/8/2018)
Untuk itu, bagi masyarakat yang hendak dan ingin mengetahui nama-nama DCS yang sudah di tetapkan maka masyarakat bisa melihatnya di media-media cetak dan elektronik tersebut.
Baca: Ikut Aksi Galang Dana Gempa Lombok, Annisa Buktikan Pelajar Bisa Ikut Berkontribusi
Sementara itu, dalam rentang waktu 12 S/D 21 Agustus, masyarakat juga bisa memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS yang sudah di tetapkan oleh KPU.
Sedangkan jika ada partai politik (Parpol) peserta pemilu yang merasa keberatan dengan hasil DCS yang di tetapkan oleh KPU.
Sudarmi menegaskan Parpol dipersilahkan untuk mengajukan keberatan kepada Bawaslu. Dengan tenggat waktu tiga hari kerja sejak di tetapkan DCS oleh KPU.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/sudarmi_20180812_121258.jpg)