Yusniarsyah Sebut Pemkab Telah Gunakan Basis Akrual Dalam Pelaporan Keuangan Sejak 2017
"Penyusunan laporan keuangan tahun anggaran 2017 Pemkab Kayong Utara sepenuhnya telah menggunakan basis akrual," katanya
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Penjabat Bupati Kayong Utara, H Syarif Yusniarsyah mengatakan, pemerintah mengeluarkan sejumlah aturan untuk menciptakan nuansa pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, rasional, relevan, dan andal.
Peraturan-peraturan yang Ia maksud antara lain, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah dirubah kedua kali dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, dan Permendagri Nomor 64 Tahun 2013.
Baca: Cuaca Ekstrem Sempat Landa Pontianak, Selalu Tingkatkan Kewaspadaan
Baca: Bupati Jarot Hadiri Rapat Ekspose Pengelolaan Usaha Perkebunan Berkelanjutan
"Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut, penyusunan laporan keuangan tahun anggaran 2017 Pemkab Kayong Utara sepenuhnya telah menggunakan basis akrual," katanya di Sukadana, Rabu (8/8/2018).