Pemkab Sambas Sosialisasikan Perbup Nomor 10 Tahun 2018

Menurutnya saat ini Pemda Sambas terus berupaya melakukan sesuatu yang terbaik bagi peningkatan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ M WAWAN GUNAWAN
Sosialisasi Peraturan Bupati Sambas No 10 tahun 2018, Tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial di Kabupaten Sambas, Aula Kantor Bupati Sambas, Rabu (8/08/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak M Wawan Gunawan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS,- Pemerintah Kabupaten Sambas menggelar sosialisasi terkait Peraturan Bupati (Perbup) Sambas Nomor 10 Tahun 2018.

Peraturan Bupati (Perbup) Sambas Nomor 10 Tahun 2018, berisi Tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial di Kabupaten Sambas.

Baca: Hadiri Pengukuhan DPC MABM Sambas,  Ini yang Dikatakan Sutarmidji tentang Budaya Melayu

Baca: Game Online Tenyata Banyak Nilai Positif, Perhatikan Ini Agar Tak Kebablasan

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Kabupaten Sambas, Drs H Sunaryo Msi menjelaskan, Perbup tersebut berisikan aturan berupa Peraturan Bupati Sambas.

Sebagai bagian dari upaya Pemerintah Daerah meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat di Kabupaten Sambas.

Menurutnya saat ini Pemda Sambas terus berupaya melakukan sesuatu yang terbaik bagi peningkatan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.

"Dalam memberikan perlindungan pelayanan kesehatan bagi orang tidak mampu, pegawai pemerintah non PNS dan atau tenaga honor kantor, Pemerintah Kabupaten Sambas memberikan jaminan pelayanan kesehatan,” ujarnya saat memberikan sambutan pada sosialisasi Perbup di Aula Utama Kantor Bupati Sambas, Rabu (8/08/2018).

Ia melanjutkan, dengan melalui program bantuan iuran yang dikelola oleh BPJS Kesehatan Sambas Cabang Singkawang.
Pemda berkeinginan kedepanya juga bisa mengakomodir pelayanan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Sambas.

“Perbup nomor 10 tahun 2018 ini juga mengamanatkan perluasan kepesertaan BPJS atau kepesertaan wajib. Tentunya ini sejalan instruksi presiden nomor 8 Tahun 2017 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional kepada pemerintah daerah Kabupaten dan Kota,” paparnya. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved