Bupati Jarot Pastikan Pemkab Sintang Dukung Perusahaan Sawit yang Junjung Tinggi Nilai Konservasi

Kata Jarot sesuai dengan aturan Protokol RSPO dalam membangun suatu perusahaan harus memberikan peta wilayah dengan jelas.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ WAHIDIN
Bupati Sintang Jarot Winarno menghadiri Rapat Ekspose Pengelolaan Usaha Perkebunan yang Berbasis Lahan Berkelanjutan dalam rangka Areal Konservasi dan Konsensi oleh PT Mitra Nusa Sarana di Ruang Rapat Dinas Lingkungan Hidup Sintang, Rabu (8/8/2018) sore. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG- Bupati Sintang Jarot Winarno menghadiri Rapat Ekspose Pengelolaan Usaha Perkebunan yang Berbasis Lahan Berkelanjutan dalam rangka Areal Konservasi dan Konsensi oleh PT Mitra Nusa Sarana di Ruang Rapat Dinas Lingkungan Hidup Sintang, Rabu (8/8/2018) sore.

Dalam sambutannya, Jarot Winarno mengatakan bahwa salah satu perusahaan yang mengusung kegiatan ini adalah salah satu group yang menyelenggarakan dan mengikuti sesuai aturan protokol Rontable Suitainable Palm Oil Plantation atau RSPO.

Baca: Disporapar Pontianak Ajak Latihan Bersama Pontianak Betepok dan Flash Mob Song Of Victory

Baca: Komsos Kreatif Tahun 2018, Kodim 1205/Sintang Gelar Lomba MTQ dan Melukis

“Jadi PT. Mitra Nusa Sarana atau MNS ini adalah group pertama yang mengikuti aturan RSPO tersebut. Jadi dia di dalam pengelolaannya sangat ketat untuk mendapatkan izin wilayah dari masyarakat," jelas Jarot.

Menurut Jarot bahwa sistem yang digunakan adalah metode perizinan yang memakan waktu yang cukup lama. Untuk mendapatkan izin tersebut, mereka PT. MNS ini butuh waktu pendekatan dengan masyarakat dengan tahapan-tahapan yang lama bahkan sampai berbulan-bulan.

Karena, sambung Jarot sesuai dengan aturan Protokol RSPO dalam membangun suatu perusahaan harus memberikan peta wilayah dengan jelas. Seluruh masyarakat dikumpulkan mereka untuk mendapatkan persetujuan.

"Kemudian pihak MNS itu memetakan izin yang mereka dapatkan secara partisipatif, agar peta wilayah yang mereka dapatkan itu lebih jelas, lebih tajam, dan lebih tepat, agar mereka tidak membuka lahan pada wilayah konservasi tinggi," terangnya.

Selain itu, Jarot menyampaikan bahwa ada sekitar 42 hektar lebih kawasan yang diidentifikasi mengandung stock karbon yang tinggi. Kawasan konservasi tersebut harus dijaga baik-baik oleh masyarakat, oleh pemerintah bahkan oleh perusahaan.

Jarot memberikan dukungan terhadap perusahaan kebun kelapa sawit yang menjunjung tinggi nilai konservasi alam. Hal ini menjadi contoh bagi kebun-kebun kelapa sawit yang lainnya untuk dapat memperhatikan kawasan konservasi alam dalam pembangunan perusahaan kebun kelapa sawit

"Jadi Pemerintah Daerah mendukung program seperti ini, karena ini selain untuk menumbuhkembangkan sektor perekonomian di masyarakat akan tetapi juga tetap menjaga, memperhatikan nilai-nilai konservasi alam," pungkas Bupati Sintang Jarot Winarno.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved