Berkurban, Ada 4 Ketentuan Dalam Penyembelihan Yang Harus Diperhatikan

Seluruh umat Muslim di dunia akan merayakan hari raya Idul Adha 1439 H setiap tanggal 10 Dzulhijjah.

Editor: Madrosid
TRIBUN PONTIANAK / SAHIRUL HAKIM
Petugas peternakan Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kapuas Hulu saat memeriksa hewan kurban sebelum dilaporkan pemotongan 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Seluruh umat Muslim di dunia akan merayakan hari raya Idul Adha 1439 H setiap tanggal 10 Dzulhijjah.

Di Indonesia sendiri, Idul Adha diperkirakan akan jatuh tepat pada tanggal 22 Agustus 2018.

Kendati demikian, kepastian penetapan hari raya Idul Adha 2018 masih menunggu sidang isbat yang akan dilakukan oleh Kementerian Agama.

 Idul Adha juga dikenal sebagai hari raya kurban.

Di mana para umat muslim mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan melaksanakan kurban.

Biasanya, jelang datangnya Idul Adha beberapa ruas jalan selalu dipenuhi oleh para penjual hewan kurban.

Mulai dari kambing, domba, sapi hingga kerbau.

Dilansir TribunStyle.com dari Kompas.com, Kamis (9/8/2018), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengimbau masyarakat untuk memperhatikan 4 hal terkait penyembelihan hewan kurban untuk Idul Adha 1439.

Apa saja?

Berikut ulasannya.

1. Pentingnya Sertifikasi Hewan Kurban

Ada satu hal sepele yang jarang sekali menjadi perhatian oleh calon pembeli hewan kurban adalah mengecek sertifikasi hewan.

YLKI mengimbau masyarakat untuk memastikan hewan kurban tidak cacat fisik dan juga mendapatkan sertifikasi sehat.

"Pastikan bahwa hewan kurban telah mendapatkan sertifikasi sehat dari Dinas Peternakan atau dokter setempat," tutur Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi.

Menurut Tulus, sertifikasi sehat tersebut merupakan salah satu hal penting sebagai jaminan bahwa hewan kurban tidak mengidap penyakit menular tertentu, yang nantinya bisa membahayakan hewan lainnya dan juga manusia.

2. Jagal atau Juru Sembelih Profesional

Tulus menyarankan, hewan kurban pilihan yang disediakan untuk Idul Adha sebaiknya disembelih oleh juru sembelih halal.

Tidak hanya hewan kurban yang harus bersertifikasi, juru sembelih alias jagal pun diharapkan mereka yang memiliki sertifikat di bidangnya.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved