Pileg 2019

KPU Tambah Jumlah TPS, Effian Noer: Agar Jumlah Pemilih di TPS Tak Lebih dari 300 Orang

Kuota TPS untuk KPU Kayong Utara adalah sebanyak 365 TPS. Dengan demikian, masih tersisa kuota 51 TPS lagi yang menganggur.

Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Jamadin
TRIBUNFILE/ISTIMEWA
Divisi Perencanaan dan Data Pemilih KPU Kayong Utara, Effian Noer 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kayong Utara berencana menambah lima sampai sepuluh Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu 2019.

Semula, jumlah TPS yang direncanakan KPU Kayong Utara adalah sebanyak 314 TPS.

Komisioner KPU Kayong Utara, Effian Noer mengatakan, penambahan dilakukan sebagai solusi agar jumlah pemilih di satu TPS tak melebihi 300 orang.

Berdasarkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilu 2019 KPU Kayong Utara, tercatat memang ada beberapa TPS yang jumlah pemilihnya hampir mencapai 300 orang. Beberapa diantaranya bahkan ada yang sudah mencapai 300 pemilih.

Baca: KPU Kayong Utara Sebut Tak Mau Ambil Risiko Dalam Penetapan Bacaleg

Baca: Videonya Viral! Lion Air Klarifikasi Terkait Penumpang Marah-marah Karena Retsleting Koper Rusak

"Di Peraturan KPU itu kan maksimal 300 pemilih, memang saat ini ada yang pas 300 atau 290an, cuma kita mengantisipasi Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Khusus," katanya di Kantor KPU Kayong Utara, Sukadana, Kamis (2/8/2018).

Ia menjelaskan, proses pencoblosan dan penghitungan suara dipastikan tak akan selesai dalam sehari jika jumlah pemilih di satu TPS melebihi 300 orang. KPU RI sudah melakukan simulasi terkait hal ini.

"Kalau lebih dari sehari kan administrasinya ribet dan memakan waktu yang lama, di TPS itu kan (prosesnya) idealnya sehari, walaupun (sampai) malam harus selesai," ungkapnya.

Baca: Namanya Sempat Terkenal di Dunia Musik Indonesia, Penyanyi Ini Meninggal Tragis di Usia Remaja

Baca: Sambut Kemerdekaan RI, Wali Kota Tjhai Chui Mie Imbau Warga Singkawang Berbenah

Ia tak menampik penambahan jumlah TPS ini akan berimbas pada bertambahnya jumlah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berikut kotak suara dan berbagai perlengkapan pendukung lain.

Akan tetapi, katanya, hal tersebut tak menjadi persoalan selama jumlah TPS tak melebihi batas maksimal yang ditetapkan KPU RI.

Kuota TPS untuk KPU Kayong Utara adalah sebanyak 365 TPS. Dengan demikian, masih tersisa kuota 51 TPS lagi yang menganggur.

"Sementara ini Kayong Utara kan ada 314 TPS, sebenarnya kalau kita mau gunakan maksimal kita masih ada kuota 51 TPS, diperkirakan setelah penambahan nanti jadi 320an TPS lah," paparnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved