Sambut HUT RI ke-73, Pemkab Sintang Imbau Masyarakat Pasang Bendera Satu Bulan

Dimana pengibaran bendera ini juga telah diatur pemerintah, sehingga masyarakat diminta olehnya untuk mentaati aturan tersebut.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ WAHIDIN
Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Kurniawan 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG-Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-73 tahun 2018, Bupati Sintang Jarot Winarno mengimbau masyarakat untuk segera mengibarkan bendera merah putih selama satu bulan penuh.

Himbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sintang Nomor: 003.1/2156/Tapem-B tanggal 23 Juli 2018.

Baca: 141 Calon Jamaah Haji Sintang Besok Akan Berangkat ke Pontianak

Baca: Tim Wasrik Itjen TNI Lakukan Kegiatan Wasrik ke Korem 121/Alambhana Wanawai

Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Kurniawan saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu 1 Agustus 2018.

“Pemkab Sintang menghimbau masyarakat segera mengibarkan bendera merah putih di rumahnya masing-masing. Pengibaran bendera merah putih dilakukan dari tanggal 1-31 Agustus 2018," ujar Kurniawan, Rabu (1/8/2018) pagi.

Dimana pengibaran bendera ini juga telah diatur pemerintah, sehingga masyarakat diminta olehnya untuk mentaati aturan tersebut.

"Sesuai dengan surat Menteri Sekretaris Negara No.B-484/M.Sesneg/Set/TU.00.04/07/2018 tanggal 11 Juli 2018 tentang logo dan tema peringatan Hari Ulang Tahun ke 73 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2018 serta Surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 003.1/2111/Pem-A tanggal 17 Juli 2018 tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun ke 73 Kemerdekaan RI Tahun 2018” tambah Kurniawan.

Kurniawan menambahkan bahwa teman Peringatan HUT ke 73 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2018 adalah Kerja Kita Prestasi Bangsa.

"Logo Peringatan HUT RI ke 73 ini bisa dicetak secara swadaya dan dipasang di kendaraan dinas dan pribadi serta disebarluaskan sampai ke pelosok daerah," tambah Kurniawan.

Terkait pemasangan bendera merah putih selama satu bulan penuh. Kurniawan merujuk ketentuan pasal 7 Undang-Undangan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved