Pileg 2019

Ramdan Tegaskan Tak Ada Perbaikan Berkas Caleg

Ketua KPU Provinsi Kalbar, Ramdan membeberkan tahapan selanjutnya setelah penerimaan perbaikan syarat calon yang ditutup hingga 31 Juli 2018.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIDHO PANJI PRADANA
Ketua KPU Kalbar, Ramdan 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua KPU Provinsi Kalbar, Ramdan membeberkan tahapan selanjutnya setelah penerimaan perbaikan syarat calon yang ditutup hingga 31 Juli 2018.

Diterangkan Ramdan, tahapan berikutnya dari tanggal 1-7 Agustus ialah verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon yang diajukan masing-masing parpol.

"Akan dilakukan verifikasi yang dianggap penting untuk dimintakan klarifikasi lebih lanjut, misalnya ijazah paket C, sudah direkap sekreteriatan dan akan ditindaklanjuti agar diklarifikasi lebih lanjut," ujarnya, Rabu (01/08/2018).

Baca: Program Bayi Tabung Butuh Pendampingan Psikolog

Berikutnya, kata dia, ditanggal 8-12 Agustus pihaknya akan melakukan penyusunan dan penetapan DCS.

"Artinya saat kami menyusun dan menetapkan DCS kami akan pleno internal dari hasil verifikasi yang kami lakukan dari tanggal 1-7 Agustus. Dari hasil pleno kami akan menilai kembali apakah memang betul-betul sudah memenuhi syarat," ungkapnya.

Menurut Ramdan, setelah dilakukan penetapan dan penyusunan DCS dari 8-12 Agustus tadi, maka tahapan selanjutnya adalah pengumuman DCS dari tanggal 12-14 Agustus.

"Berikutnya masukan dan tanggapan masyarakat, artinya diperlukan peran aktif dari masyarakat memberikan masukan dan tanggapan dari DCS yang diumumkan. Yang kemungkinan hasil penyusunan dari tanggapan dan masukan masyarakat ada yang perlu ditindaklanjuti, jadi bisa ke KPU langsung maupun Bawaslu," tutupnya.

Terkait berkas yang masuk, ditegaskan Ramdan bahwa tidak boleh ada berkas yang kurang karena masa perbaikan terakhir.

"Jadi berkas harus ada semua dan tadi malam kita cek ada semua tinggal kami klarifikasi lebih lanjut terkait keabsahannya. Setelah ditindak lanjuti itu, jika ada yang dinyatakan tidak memenuhi syarat maka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat," tutupnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved