31 Juli, Sidang Kedua Gugatan Yansen-Ason di MK
Sidang perdana gugatan penyelenggaraan Pilkada Sanggau tersebut dihadiri Yansen Akun Effendy dan Fransiskus Ason didampingi tiga orang
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Sidang gugatan Pilkada Sanggau atas nama pemohon Yansen Akun Effendy dan Fransiskus Ason, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Nomor Urut 1 terhadap termohon KPU Sanggau, kembali akan digelar pada 31 Juli 2018 di ruang sidang gedung MK, Jakarta.
Sidang perdana gugatan penyelenggaraan Pilkada Sanggau tersebut dihadiri Yansen Akun Effendy dan Fransiskus Ason didampingi tiga orang penasehat hukumnya yang dipimpin Roliansyah, SH, MH.
Sementara termohon dihadiri Ketua KPU Sanggau Sekundus Ritih didampingi Ketua Panwaslu Sanggau Inosensius serta Calon Wakil Bupati nomor urut 2, Yohanes Ontot.
Baca: Tri Salurkan Rp 1 Milyar Sedekah Milenial Tri Untuk Pendidikan Anak-Anak Marjinal
Calon Bupati Sanggau Yansen Akun Effendy mengaku bersyukur sidang perdana berjalan lancar dan tidak ada hambatan karena sudah memenuhi segala ketentuan formal dan material tehnis beracara di Mahkamah Konstitusi. “Kita tunggu jawaban resmi KPU dan pihak terkait tanggal 31 Juli mendatang, ” katanya, kemarin.
Yansen meyakini proses Pilkada yang dilaksanakan oleh KPU Sanggau penuh dengan pelanggaran dan amburadul. “Secara sistimatis mengarah ke tindak pidana pemalsuan data pemilih dan menabrak rambu-rambu administrasi kependudukan nasional, ” tegas mantan Bupati Sanggau itu.
Seperti diketahui, sidang perdana gugatan perdana berlangsung diruang sidang gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Kamis (26/7/2018) pukul 13.15 hingga 15.00 Wib.