Upah Dibawah UMK, Masyarakat Bisa Adukan
Berdasarkan pengaduan tersebut, nantinya kami akan berkoordinasi dengan Disnakertran Provinsi untuk melakukan pengawasan
Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Bella
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bun, jika ada perusahaan yang masih menerapkan gaji dibawah upah minimum apakah bisa dilaporkan? Kemana dan bagaimana cara nya? Terima kasih sebelumnya.
08582203xxxx
Baca: Ini Upah Minimum Kota Pontianak, Jika Ada Perusahaan Menggaji di Bawah UMK Silahkan Buat Pengaduan
Baca: Sukses di Hollywood, Aktris Cantik Bollywood Ini Dibayar Rp 10 Miliar Hanya Untuk Tampil 5 Menit
Terima kasih juga sudah bertanya, Apabila masih ada perusahaan yang menggaji karyawan nya dibawa upah minimum, maka silahkan datang ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Pontianak di Jalan Sutoyo untuk membuat pengaduan.
Berdasarkan pengaduan tersebut, nantinya kami akan berkoordinasi dengan Disnakertran Provinsi untuk melakukan pengawasan dan tidak lanjut atas pengaduan yang disampaikan.
Sehingga dapat memberikan peringatan serta tindak lanjut terhadap perusahaan terkait.
Affan
Kepala Bidang Tenagakerja Dinas Penanaman Modal Tenagakerja dan PTSP Kota Pontianak