Upah Dibawah UMK, Masyarakat Bisa Adukan

Berdasarkan pengaduan tersebut, nantinya kami akan berkoordinasi dengan Disnakertran Provinsi untuk melakukan pengawasan

Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Dhita Mutiasari
NET
upah minimum kabupaten UMK 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Bella 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bun, jika ada perusahaan yang masih menerapkan gaji dibawah upah minimum apakah bisa dilaporkan? Kemana dan bagaimana cara nya? Terima kasih sebelumnya. 
08582203xxxx

Baca: Ini Upah Minimum Kota Pontianak, Jika Ada Perusahaan Menggaji di Bawah UMK Silahkan Buat Pengaduan

Baca: Sukses di Hollywood, Aktris Cantik Bollywood Ini Dibayar Rp 10 Miliar Hanya Untuk Tampil 5 Menit

Terima kasih juga sudah bertanya, Apabila masih ada perusahaan yang menggaji karyawan nya dibawa upah minimum, maka silahkan datang ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Pontianak di Jalan Sutoyo untuk membuat pengaduan.

Berdasarkan pengaduan tersebut, nantinya kami akan berkoordinasi dengan Disnakertran Provinsi untuk melakukan pengawasan dan tidak lanjut atas pengaduan yang disampaikan.

Sehingga dapat memberikan peringatan serta tindak lanjut terhadap perusahaan terkait.

Affan 

Kepala Bidang Tenagakerja Dinas Penanaman Modal Tenagakerja dan PTSP Kota Pontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved