Polres Sambas Gagalkan Penyelundupan 18 Ribu Butir Telur Asal Malaysia
Jajaran Polres Sambas di bawah koordinasi Sat Reskrim polres Sambas berhasil menggagalkan penyeludupan 18 ribu butir telur ayam asal Malaysia.
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak M Wawan Gunawan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Jajaran Polres Sambas di bawah koordinasi Sat Reskrim polres Sambas berhasil menggagalkan penyeludupan 18 ribu butir telur ayam asal Malaysia, Rabu (25/07/2018).
Jajaran Sat Reskrim Polres Sambas berhasil mengungkap kasus karantina telur berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / 214 / VII / 2018 / Kalbar / Res Sbs, tanggal 24 Juli 2018 tentang Tindak Pidana Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Raden Real mengatakan operasi tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan Zero Illegal di wilayah kerja Polres Sambas.
"Ini untuk mewujudkan Sambas seteril dari barang-barang ilegal, Zero Illegal di wilayah Sambas," ujarnya.
Baca: Agar Tak Rugi saat Harga Naik, Warteg dan Pedagang Nasi Goreng Beli Telur Pecah
Untuk diketahui, Penangkapan terduga pembawa telur ilegal tersebut terjadi di Jalan Raya Galing Kecematan Galing Kabupaten Sambas, sekitar pukul 12.05 WIB (24/7/2018).
Pada kesempatan tersebut petugas menyita 60 ikat telur ayam yang masing-masing ikatan terdiri dari 10 dek, dan masing masing dek berisikan telur ayam sejumlah 30 butir.
Dengan jumlah keseluruhan sekitar 18.000 butir dan 1 (satu) unit mobil pick Up Mitsubishi T120 SS berwarna putih dengan nopol KB 8135 AQ berikut STNK.
Selain itu, petugas juga menahan Y (29) terduga yang membawa telur ayam ilegal dari perbatasan Indonesia-Malaysia.