Kasus Pelanggaran Kampanye di Pilgub Kaltim, Hakim Vonis Bupati Muharram 4 Bulan Penjara
Perbuatan Muharram juga dinilai dapat merugikan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim lainnya.
TRIBUNPONTIANAK.CO. ID, TANJUNG REDEB - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara dan 6 bulan percobaan dan denda Rp 6 juta kepada Bupati Berau, Muharram yang juga Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Berau.
Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 2 bulan penjara dan denda Rp3 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim yang diketuai Andi Ardiansyah, menilai bahwa unsur Pasal 188 junto Pasal 71 Ayat 1 sebagaimana tuntutan JPU, seluruhnya terpenuhi.
Dalam putusan ini, hakim menyebutkan perkara yang memberatkan hukuman Muharram, yakni perbuatan terdakwa mendukung salah satu paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim dinilai dapat menimbulkan keadaan tidak kondusif selama masa pemilu.
Perbuatan Muharram juga dinilai dapat merugikan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim lainnya.
Sementara hal-hal yang meringankan, Muharram mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum.
Selain itu, Muharram merupakan tokoh masyarakat yang juga kepala daerah.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana pemilihan pada Pilkada Kaltim 2018, menjatuhkan pidana penjara pada diri terdakwa selama 4 bulan tanpa harus menjalani pidana kurungan (percobaan) dan denda Rp 6 juta,” kata Ketua Majelis Hakim, Andi Hardiansyah didampingi Hakim Anggota, Hilarius Grahita Setya Atmaja dan Rakhmat Priyadi.
Setelah membacakan putusan, Majelis Hakim mempersilakan Muharram untuk berpikir apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding atau pikir-pikir. Penasehat Hukum menyatakan akan berpikir-pikir selama 3 hari.
Baca: Wakapolri Imbau Driver Ojol Tak Unjuk Rasa pada Pembukaan Asian Games 2018
Baca: Jadi Kurir Sabu dan Diupah Rp 10 Juta, Pasangan Suami Istri Ditangkap di Bandara
Ditemui usai sidang, Penasehat Hukum Terdakwa, Hamzah Dahlan mengatakan, pihaknya tidak dapat menerima putusan majelis hakim dan akan melakukan banding.
"Kami tidak terima dengan keputusan ini, dimana keadilan? Hakim sungguh tidak fair dalam hal ini,” kata Hamzah Dahlan.
Sementara Muharram tidak banyak komentar atas putusan sidang ini.
“Jangan bereaksi apa-apa,” kata Muharram berulang-ulang di hadapan para pendukungnya yang menunggu di luar dan di dalam ruang sidang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Muharram dianggap melakukan pelanggaran tindak pidana dalam Pilgub 2018, lantaran menyampaikan sambutan dalam kampanye di rumah pribadinya pada 23 Mei 2018 lalu, namun saat itu, Muharram tidak mengajukan cuti sebagai kepala daerah.
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul BREAKING NEWS - Terbukti Dukung Paslon di Pilgub Kaltim, Bupati Muharram Divonis 4 Bulan Penjara!,