DPRD Kalbar Setujui Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2017

Kami memberi apresiasi kepada Pemprov Kalbar yang bekerja cukup baik dalam proses penyusunan anggaran sampai pelaksanaan anggaran.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / RIZKY PRABOWO RAHINO
Sekda Kalbar, M Zeet Assovie menerima draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) dari Wakil Ketua DPRD Kalbar Hj Suma Jenny Heryanti saat Rapat Paripurna di Balairungsari DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (24/7/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Seluruh Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Barat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).  

Hal ini disepakati saat Rapat Paripurna di Balairungsari DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (24/7/2018). Seyogyanya, empat agenda sekaligus digelar pada rapat paripurna kali ini.

Empat agenda itu yakni pertama, penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Laporan Badan Anggaran DPRD Provinsi Kalimantan Barat terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017. Kedua, penetapan keputusan DPRD Provinsi Kalimantan Barat terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017.

Ketiga, Pendapat Akhir Kepala Daerah. Keempat, penyampaian nota penjelasan Gubernur Kalimantan Barat terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafond Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2019.

Sidang sempat ditunda satu jam dari rencana pelaksanaan pukul 09.00 WIB, lantaran belum kuorum. Satu jam berselang, skors sidang dicabut karena sudah kuorum. Sidang berjalan lancar hingga sore.

Juru Bicara Fraksi Nurani Keadilan Bangsa atau NKB (Hanura, PKPI dan PKB), Kadri menegaskan Raperdatentang pelaksanaan APBD Kalbar Tahun 2017 berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Negara dan beberapa peraturan lainnya. 

Baca: Anggota Koramil Amankan Pria Bakar 3 Kaveling Lahan di Paris 2

Baca: Dibanderol Rp 500 Jutaan, CHR di Toyota Anzon Sasar Kalangan Loyalis

“Kami menyetujui dan dukung Raperda ini untuk jadi Perda. Semoga bisa memberi kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalbar. Semoga jadi regulatif yang dapat menjadi solusi pembangunan di Kalbar,” ungkapnya.

Perda diharapkan dapat optimalkan segala perencanaan kegiatan yang akan dilakukan dalam kurun waktu tertentu, meminimalisasi terjadinya pembengkakan pengeluaran dana yang tidak diinginkan di kemudian hari dalam pelaksanaan proyek perencanaan, serta pencapaian target perencanaan dengan lebih efisien karena adanya ketersediaan dana cukup yang telah direncanakan dan dapat diaplikasikan secara maksimal.

 “Adanya perda diharap juga menghindari terjadinya penyimpangan alokasi dana dengan cara pemisahan tiap-tiap otoritas dalam pengelolaan keuangan, memperlancar semua kegiatan yang terjadi di instansi dan organisasi karena adanya transparansi terhadap keuangan yang dimilik, serta menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan didukung siklus keuangan yang terkelola dengan baik dan terencana,” jelasnya.

Fraksi NKB, kata kadri, mengapresiasi realisasi APBD Kalbar Tahun 2017. Ke depan, pihaknya menyarankan Pemerintah Provinsi Kalbar harus mampu menggali potensi-potensi yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 “Aparatur Pemda harus meningkatkan kinerja. Ke depan, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diharapkan membuat anggaran yang bermanfaat bagi kepentingan masyarakat dan mengurangi anggaran tidak penting,” katanya.

 Fraksi NKB memberi apresiasi terhadap pelaksanaan APBD Kalbar Tahun 2017 yang meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berturut-turut. Ia ingin prestasi itu dapat dipertahankan. Pihak eksekutif juga berkewajiban menindaklanjuti hasil temuan pemeriksaan badan Pengawas Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). 

 “Kami memberi apresiasi kepada Pemprov Kalbar yang bekerja cukup baik dalam proses penyusunan anggaran sampai pelaksanaan anggaran. Kami mengharapkan penganggaran bidang infrastruktur jalan, jembatan dan pendidikan lebih dimaksimalkan dalam rangka peningkatan pelayanan ke depan,” tandasnya.

Juru Bicara Fraksi Persatuan Keadilan Sejahtera atau Perkasa (PPP dan PKS), Sabirin menegaskan secara prinsip, pihaknya menyetujui Raperda menjadi Perda. Kendati demikian, pihaknya memberikan beberapa catatan sebagai perhatian bersama untuk kesejahteraan dan pembangunan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved