Ini Kronologi Pengerebekan Narkoba di Indekos Danau Kayan
Kapolres Kapuas Hulu AKBP R Siswo Handoyo menyatakan, kronologi pengerebekan kasus narkoba berawal ada laporan
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Sahirul Hakim
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kapolres Kapuas Hulu AKBP R Siswo Handoyo menyatakan, kronologi pengerebekan kasus narkoba berawal ada laporan dari masyarakat ke anggota Satuan Narkoba Polres Kapuas Hulu.
"Ketika anggota kita mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di salah satu Kost di jalan danau kayan, sering dilakukan penyalahgunaan Narkotika," ujarnya kepada wartawan, Senin (23/7/2018).
Atas laporan tersebut, jelas Handoyo berbulan-bulan anggota melakulan Lidik di wilayah Kost tepatnya Kost No. 2 sebelah kiri tersebut, sering keluar masuk orang-orang yang mencurigakan.
Baca: Kejaksaan Singkawang Rayakan Hari Bhakti Adhyaksa ke-58
"Pada hari Senin 23 Juli 2018 sekitar pukul 10.00 WIB, kami melakukan penggerebekan dan penggeledahan di kost No. 2 tersebut, dengan di saksikan pemilik Kost," ucapnya.
Setalah dilakukan penggerebekan ternyata ada seorang laki-laki bernama Ari sedang berada di dalam kamar. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa, satu Plastik berukuran sedang berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu, tiga Paket kecil berisi kristal bening yang diduga Narkotika Jenis shabu, satu buah timbangan digital berukuran kecil wrn hitam, dua unit HP merek Samsung dan Nokia, satu buah bong berwarna hijau lengkap dgn alat, empat gulung kertas alumunium foil, tiga korek api gas, Uang senilai Rp. 410.000, lima bungkus plastik klip, dan satu dompet berwarna hitam berukuran kecil untuk menyimpan Narkotika.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan kekantor satuan reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) huruf "a" UU NO 35 tahun 2009," ungkapnya.