Empat Hektare Lahan Gambut Dilahap Api
Ketika ditinggalkan, kondisi api masih menyala, dan pada saat tersangka kembali, dia melihat api sudah membesar dan menyebar.
Penulis: Destriadi Yunas Jumasani | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Destriadi Yunas Jumasani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sat Reskrim Polresta Pontianak lagi-lagi menangkap tersangka pembakaran lahan, kali ini seorang warga Pontianak Utara, yang berinisial Hf (53) ditangkap pada Sabtu (21/7/2018) sekitar pukul 22.30 WIB. Hf diketahui disuruh oleh pemilik lahan ukuran 20 x 20 meter berinisial Ak untuk membuka lahan bercocok tanam, di Jalan Sungai Selamat Dalam, Pontianak Utara.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni Ramli, menyampaikan, dari hasil penyelidikan, Hf mendapat upah untuk membuka lahan dari Ak sebesar Rp10 juta, dengan catatan pekerjaan harus tuntas dan lahan sudah siap pakai untuk ditanami.
“Senin lalu sekitar pukul 08.00 WIB, Hf mengerjakan lahan itu dengan cara menajak untuk membuang akar pakis dan rumput yang ada di permukaan tanah dengan menggunakan alat berupa tajak atau cangkul," ujar Kompol Muhammad Husni Ramli saat konferensi pers di Mapolresta Pontianak, pada Senin (23/7) siang.
Lanjut Husni, setelah selesai membersihkan lahan, akar pakis dan rumput tersebut kemudian dikumpulkan oleh tersangka dan dibakar menggunakan korek api gas. Setelah api menyala Hf meninggalkan lokasi dan pulang kerumahnya untuk istirahat siang.
"Ketika ditinggalkan, kondisi api masih menyala, dan pada saat tersangka kembali, dia melihat api sudah membesar dan menyebar ke lahan sekitarnya," tutur Husni Ramli.
Tersangka langsung berusaha memadamkan api, namun api yang terlanjur membesar membuat sulit dipadamkan malah semakin meluas. Tersangka yang kalap karena api sudah membesar, memutuskan pulang dan memberitahukan kejadian itu kepada pemilik lahan.
“Tersangka kembali berusaha memadamkan api dengan mesin robin, namun kebakaran itu sudah menjalar dan membakar lahan tanaman sawit seluas empat hektare, dan dari hasil pemeriksaan sudah diakui oleh tersangka," ungkap Kompol Husni.
Atas perbuatannya tersangka akan diancam pasal 108 Jo pasal 69 ayat (1) huruf h UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan atau pasal 187 KUHP, dengan ancaman penjara minimal tiga tahun, dan denda minimal Rp3 miliar.