Pemkab Sambas Paparkan Optimalisasi Pengelolaan Barang Milik Daerah
Wabup Hairiah juga membeberkan beberapa faktor penyebab rendahnya realisasi penerimaan retribusi pada tahun anggaran 2017.
Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Mengenai pengelolaan barang milik daerah, Wakil Bupati Sambas, Hairiah memberikan penjelasan, terkait optimalisasi pengelolaannya diperlukan adanya kesamaan persepsi dan langkah integral menyeluruh.
"Semua unsur yang terkait dalam pengelolan Barang Milik Daerah, harus punya kesamaan persepsi yang tidak lepas dari aturan yang dipedomani. Sehingga apapun permasalahan mengenai pengelolaan barang milik daerah, penyelesaiannya tidak keluar dari ketentuan dan aturan yang telah diputuskan," sebutnya.
Baca: Banjir Landa Rusia, Stadion Yang Digunakan Piala Dunia 2018 Longsor
Baca: Kantor DPRD Mempawah Digeledah Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi
Baca: 5 Artis Cantik Pakai Celana Jeans Dengan Harga Fantastis, Ada Yang Harganya Hingga Rp 14,4 Juta
Dalam Jawaban Bupati itu, Wabup Hairiah juga membeberkan beberapa faktor penyebab rendahnya realisasi penerimaan retribusi pada tahun anggaran 2017.
Satu diantaranya yang dia terangkan, terdapat retribusi daerah yang ditargetkan pada tahun anggaran 2017, namun sebagian pembayarannya dilakukan wajib retribusi pada tahun 2018.
Lanjut Hairiah, termasuk terdapat jenis retribusi daerah yang sebelumnya dapat dipungut dan telah ditargetkan, dihentikan pemungutannya.
"Alasan penghentian pemungutannya karena adanya perubahan regulasi, seperti pada retribusi izin gangguan," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sambas, yang diajukan pada pertengahan tahun 2018 memasuki tahapan paripurna Jawaban Bupati Sambas, atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Sambas.
Paripurna digelar di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sambas, Rabu (18/7/2018).
Adapun empat Raperda dimaksud diantaranya Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kab Sambas Tahun Anggaran 2017, Raperda Tentang Badan Permusyawaratan Desa, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
Pada paripurna ini, semua diwakilkan. Jawaban Bupati Sambas dibacakan Wakil Bupati Sambas, Hairiah, sedangkan Pimpinan Sidang Paripurna juga oleh Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PAN, Misni Safari.
Dari Barisan Eksekutif, selain Wakil Bupati, tampak hadir Sekda Kabupaten Sambas, Asisten I dan Asisten III, Staf Ahli Bupati Sambas, dr I Ketut Sukarja dan Ibrahim.
Legislatif yang hadir ketika diabsen oleh Pimpinan sidang berjumlah 28 orang.
Dalam paparan Jawaban Bupati Sambas terhadap empat raperda itu, pada prinsipnya, pihak eksekutif memberikan klarifikasi atas pertanyaan, masukan hingga saran yang diajukan oleh masing juru bicara 9 fraksi di DPRD Kabupaten Sambas.
Seperti mengenai Raperda BPD, Hairiah dalam penjelasannya, mengatakan pada dasarnya tunjangan yang diterima BPD dapat dikatakan sama dengan besaran tunjangan perangkat desa.
"Namun karena BPD tidak menerima penghasilan tetap, sehingga terdapat perbedaan penghasilan pendapatan antara BPD dan Perangkat Desa," jelas Hairiah.
Hal itu menurutnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.