Berita Video
Simak Penjelasan KPU Sambas Terkait Pendaftaran Bakal Caleg
Ketua KPU Kabupaten Sambas, Sudarmi mengungkapkan, hingga Selasa (17/7/2018) siang, pihaknya baru menerima berkas
Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Ketua KPU Kabupaten Sambas, Sudarmi mengungkapkan, hingga Selasa (17/7/2018) siang, pihaknya baru menerima berkas dari dua Partai Politik (Parpol) yang mengajukan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).
"Untuk Partai Politik (Parpol) yang sudah mengajukan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), yang kami terima baru dua Parpol. Yakni Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dengan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Jadi berarti jumlah Bacaleg otomatis kalau mereka mendaftarkan secara full 45, berarti jumlahnya 90 Bacaleg," ungkapnya didampingi Komisioner KPU Sambas Divisi Teknis, Irawati. Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Martono dan Divisi Hukum, Wahdi Kuspian, Selasa (17/7/2018).
Baca: DPC Hanura Sanggau Targetkan 7 Kursi DPRD Sanggau
Ini artinya, masih ada 14 Parpol yang belum mendaftarkan Bacaleg-nya ke KPU Sambas.
Simak selengkapnya dalam video di atas.