Cabuli Anak Dibawah Umur di Hotel, JR Dibekuk Unit Reskrim Polres Singkawang

Unit Reskrim Polres Singkawang mengamankan JR (22) karena melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
tersangka 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano

TRIBUNPONTIANANK.CO.ID, SINGKAWANG - Unit Reskrim Polres Singkawang mengamankan JR (22) karena melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur pada DA (17), Selasa (5/6/2018) di salah satu Hotel Singkawang.

Kasat Reskim Kota Singkawang, AKP Michael menjelaskan, pada Rabu (11/7/2018), ibu korban saat kejadian berada di luar rumah, kemudian ditelpon oleh kakak sepupu korban bahwa telah terjadi peristiwa persetubuhan yang telah dialami oleh anaknya di sebuah hotel.

Selanjutnya korban melaporkan peristiwa yang dialami ke Polres Singkawang untuk dilakukan penyelidikan.

Baca: Libatkan Anak-anak Pelatakan Batu Pertama Gereja, Paolus Hadi: Jadi Generasi Penerus Gereja

Berdasarkan laporan polisi tersebut, selanjutnya anggota unit buser Satreskrim Polres Singkawang melakukan serangkaian penyelidikan keberadaan JR.

Keberadaan JR sering berpindah-pindah tempat dan menumpang tempat tinggal di rumah teman-temannya.

Kemudian pada Sabtu malam (14/7/2018), sekitar pukul 20.00 Wib, anggota mendapatkan informasi keberadaan JR sedang berada di rumah temannya di Perumnas Roban.

Selanjutnya anggota menuju sasaran dan berhasil mengamankan JR.

Kemudian dilakukan intetogasi awal dengan keterangan benar bahwa peristiwa pencabulan sebagaimana laporan tersebut adalah benar JR yang melakukannya.

"JR sudah diamankan ke Mapolres Singkawang untuk selanjutnya dilakukan proses sidik lebih lanjut," ucapnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved