Dinsos Sekadau Sosialisasi Pemahaman Kebijakan Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan
yaitu mensosialisasikan kebijakan perlindungan berupaya payung hukum bagi tenaga kerja khususnya kaum perempuan yang ada di Sekadau
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU -Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sekadau, Suhardi mengatakan, memperoleh pekerjaan atau bekerja merupakan hak asasi manusia yang wajib dijunjung tinggi, dihormati dan dijamin penegakannya.
Hal itu ia sampaikan pada sosialisasi dan advokasi kebijakan perlindungan tenaga kerja perempuan yang digelar di Mess Pemda, Jl. Merdeka Barat.
Ia mengatakan, setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak baik didalam maupun di luar negeri.
(Baca: Wabup Kapuas Hulu Terima Penghargaan dari Menteri Koperasi dan UKM )
“Dilaksanakannya kegiatan ini, yaitu mensosialisasikan kebijakan perlindungan berupaya payung hukum bagi tenaga kerja khususnya kaum perempuan yang ada di Sekadau,” ujarnya Jumat (13/7).
Selain itu, kata dia, hal itu juga bertujuan melakukan pencegahan atas segala macam bentuk kekerasan terhadap tenaga kerja. Kemudian, memberikan perlindungan kepada korban tindak kekerasan yang menimpa tenaga kerja.
“Serta mengambil langkah pendidikan dan pengawasan yang dianggap perlu terhadap pelaku kekerasan yang menimpa tenaga kerja termasuk dalam hal pelaporan tindak kekerasan kepada pihak yang berwenang hingga proses pengadilan,” tukasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/sosialisasi_20180713_102005.jpg)