Pemkot Pontianak Akan Buat Aturan Tentang Jam Operasional Kontainer 40 Feet
Dishub akan membuat aturan berupa Peraturan Daerah (Perda) untuk mengatur jadwal operasional kendaraan besar tersebut.
Penulis: Syahroni | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak akan membuat payung hukum terkait aturan batas waktu operasional kendaraan besar seperti kontainer yang selama ini telah banyak memakan korban di jalanan Pontianak dan membuat kepadatan lalulintas.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Utin Srilena Candramidi menyampaikan pihak akan membuat aturan berupa Peraturan Daerah (Perda) untuk mengatur jadwal operasional kendaraan besar tersebut.
"Pengaturan lalulintas tronton dengan kapasitas 40 feet akan dibuat regulasi yang mengatur waktu operasional mulai pukul 22.00 - 05.00 WIB," ucap Utin Srilena Candramidi saat diwawancarai, Kamis (12/7/2018).
Baca: Prediksi Prancis Vs Kroasia, Ramalan dan Hasil Final Piala Dunia 2018, Pemenangnya Juara Dunia Baru
Sebelumnya waktu operasional tronton dengan kapasitas 40 feet mulai pukul 21.00-05.00 WIB, maka dengan adanya aturan (Perda) pihaknya tidak akan memberikan toleransi lagi.
Sementara untuk kontainer 20 feet selama ini juga telah diatur,, namun mereka masih boleh berjalan saat siang hari hanya saja tal boleh saat jam-jam padat.
Khusus kontainer 20 feet, mereka boleh beroperasi dijalan dalam Kota Pontianak, 08.00-12.00 WIB, 13.00-16.00 WIB dan 18.00-05.00 WIB.
"Nanti kita akan segera buat payung hukumnya supaya dilaksanakan oleh para pengusaha angkutan kontainer. Dengan adanya aturan ini outputnya adalah keselamatan lalu lintas di jalan raya," tambahnya Utin.
Selain itu, Utin menegaskan tal hanya waktu beroperasi kendaraan besar diatur, tapi kecepatan dalam kota juga maksimal 15 KM dan tidak boleh lebih.
"Kita juga sudah kerja sama dengan pihak kepolisian apalagi sudah ada Perwa untuk KTL, itu disuport oleh kepolisian," jelasnya.
Kemudian untuk kendaraan besar roda 6 keatas seperti bus maupun truk dilaramg masuk kota kecuali ada izin dan rekomendasi Dishub apabila membawa wisatawan. Termasuklah di Jalan Ayani tidak boleh kendaraan besar lewat.
Bahkan pihaknya dalam jangka waktu yang panjang, telah membuat rencana nanti ada suatu lokasi yang diperuntukkan khusus kontainer, jadi tidak menumpuk melalui alses Jembatan Kapuas II, tetapi mungkin akan ada pembangunan jembatan baru untuk dilintasi kontainer.
"Saat ini tengah dikaji kelayakannya apakah feri penyeberangan atau pembangunan jembatan," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan kalau telah mendapat instruksi dari pimpinan daerah jika dalam melakukan patroli tidak hanya menyasar persoalan lalu lintas saja tetapi juga memperhatikan rambu-rambu lalu lintas apabila terhalang oleh pohon atau ranting.
Utin Srilena menegaskan memang selama ini pihaknya selalu melakukan koordinasi dengan instansi terkait seperti PUPR yang memiliki kewenangan seperti pemotongan dahan kayu dan perbaikan jalan.
"Kita lakukan koordinasi dengan instansi terkait seperti PUPR apabila ada pohon-pohon yang miring atau ranting-ranting yang membahayakan bagi pengguna jalan, itu segera dilakukan pemangkasan. Karena hal itu protapnya dari PUPR, kita akan berkoordinasi," pungkasnya.