Ramdan: Bakal Caleg Bisa Melakukan Pemeriksaan Rohani di Rumah Sakit Pemerintah

Maka keluarlah beberapa rumah sakit yang direkomendasikan oleh Kemenkes, inilah rumah sakit yang terakreditasi regional

Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / FILE
Ketua KPU Kalbar, Ramdan 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, M Wawan Gunawan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua KPU Kalbar, Ramdan mengatakan para bakal caleg bisa saja melakukan pemeriksaan Rohani di Rumah Sakit Pemerintah selama bisa melampirkan hasil pemeriksaannya, Rabu (11/7/2018).

"Selama itu Rumah Sakit Pemerintah dan melampirkan hasil pemeriksaannya maka itu diperbolehkan, selain rumah sakit yang ditunjukan tadi ya," ujarnya.

Ramdan menambahkan di surat edaran 627 memang sudah menunjuk Rumah Sakit (RS) yang terakreditasi Regional.

Hal Itu berdasarkan rekomendasi dari  Kementrian Kesehatan (Kemenkes), hasil koordinasi dari KPU RI, bersama IDI, HIMSI dan BNN pusat serta kemenkes. 

(Baca: Hadiri Wisuda TPQ Nurul Qodri, Wabup Askiman Sampaikan Hal Ini )

"Maka keluarlah beberapa rumah sakit yang direkomendasikan oleh Kemenkes, inilah rumah sakit yang terakreditasi regional," sambungnya.

Adapun rumah sakit tersebut seperti, Pontianak Rumah Sakit Sudarso, Abdul Azis Singkawang, RS Agoesjam Ketapang dan RS Ade Muhammad Jun sintang untuk terkait dengan Pemeriksaan kesehatan jasmani. 

"Kemudian yang rohani itu ada dua Rumah Sakit, RSJ Kalbar yang di singkawang dan RSJ Sungai Bangkong. Ini berdasarkan surat 627 RS Pemerintah yang memenuhi syarat," jelasnya.

Namun demikian, selanjutnya keluar lagi surat 633 sebagai penjelasan dari surat KPU 627. Tentang bagaimana kalau diluar rumah sakit yang disebutkan di atas, maka tetap akan diperbolehkan.

Sepanjang dapat memperlihatkan hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika. 

(Baca: Ketua DPRD Sanggau Sebut Narkoba Kejahatan Serius dan Terorganisir )

"Artinya dari rumah sakit yang direkomendasikan tadi boleh RS pemerintah yang lain sepanjang mereka menunjukan hasil pemeriksaan dari RS tersebut," tambahnya.

Ramdan pun mengatakan KPU telah mensosialisasikan hal tersebut kepada pihak terkait seperti Partai Politikol maupun LO.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved