Pleno KPU Kayong Utara Menuai Protes, Ini Persoalannya

Jumlah rekapitulasi yang disampaikan PPK Seponti tidak senada dengan data rekapitulasi yang diterima saksi.

Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ADELBERTUS CAHYONO
Petugas KPU Kayong Utara menunjukkan berkas DA1-KWK saat rapat pleno penghitungan suara Pilkada Serentak 2018 tingkat kabupaten oleh KPU Kayong Utara di Hotel Mahkota Kayong, Sukadana, Kamis (5/7/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Gelaran rapat pleno penghitungan suara Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Kalimantan Barat tingkat kabupaten oleh KPU Kayong Utara di Hotel Mahkota Kayong, Sukadana, Kamis (5/7/2018) sempat menuai protes dari saksi pasangan calon nomor urut 2.

Saksi memprotes hasil rekapitulasi yang disampaikan oleh PPK Seponti kepada KPU Kayong Utara.

Jumlah rekapitulasi yang disampaikan PPK Seponti tidak senada dengan data rekapitulasi yang diterima saksi.

PPK Seponti beralasan perbedaan tersebut disebabkan oleh adanya kekeliruan di satu PPS, sehingga membuat hasil rekapitulasi harus diperbaiki berdasarkan rekomendasi dari Panwascam setempat.

Baca: KPU Kota Pontianak Gelar Rekapitulasi Pemilihan Gubernur dan Penetapan Wali Kota Pontianak Terpilih

Akan tetapi, tidak diketahui apakah hasil perbaikan tersebut disampaikan kembali kepada saksi atau tidak.

Sebab, saksi mengaku tidak menerima hasil perbaikan tersebut.

Saksi juga menyebut dia hanya memiliki data rekapitulasi sebelum perbaikan.

"Seharusnya kalau ada perbaikan saksi dipanggil kembali," kata saksi.

"Semua saksi menandatangani (hasil perbaikan itu), dan mereka tidak ada protes, iya tidak ada problem," timpal petugas PPK Seponti.

Persoalan ini sempat membuat suasana rapat pleno memanas beberapa saat.

Namun, akhirnya persoalan ini dapat terselesaikan karena tidak terbukti terjadi selisih suara pada berkas DA1-KWK dengan hasil rekapitulasi yang disampaikan PPK Seponti kepada KPU Kayong Utara.

Pembukaan berkas DA1-KWK ini sudah disetujui oleh Panwaslu Kayong Utara.

"Kami akui memang ada kesalahan prosedur karena pada saat perbaikan PPK Seponti tidak memberitahukan saksi," jelas Ketua KPU Kayong Utara, Rudi Handoko.

Adapun, dalam pleno ini juga dilakukan rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Kayong Utara 2018.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved