Konsekuensi Hukum Hantui Pelaku Usaha Tak Miliki HAKI
Ketika masyarakat masuk ke sana, pelaku usaha tidak memiliki HAKI merek akan ada masalah hukum ke depan.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIDHOINO KRISTO SEBASTIANUS MELANO
Foto bersama kegiatan sosialisasi dan fasilitasi pendaftaran hak kekayaan intelektual dibidang ekonomi kreatif, di Swiss-Belinn Hotel, Singkawang Grand Mall, Jalan Alianyang, Kamis (5/7/2018).
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Direktur Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), Robinson Hasoloan Sinaga menuturkan, dampaknya kalau tidak ber-HAKI akan ada masalah hukum di kemudian hari.
Apalagi perdagangan sekarang market online. Ketika masyarakat masuk ke sana, pelaku usaha tidak memiliki HAKI merek akan ada masalah hukum ke depan.
"HAKI ini sangat perlu," katanya, Kamis (5/7/2018).
Misalkan produknya bagus dikasi merek, namun ternyata mereknya punya orang lain akan ada hukumnya.
"Konsekuensi hukumnya pidana dan perdata," jelasnya.
Berita Terkait