Untuk Hari H Pilkades Serentak 2018 Masih Nunggu SK Bupati
Sebab, penetapan hari H pemungutan suara harus berdasarkan Surat Keputusan (SK) bupati.
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Kabid Pemerintahan Desa Dinas SP3APMD Kayong Utara, Andri Candra mengaku belum dapat memastikan hari H pemungutan suara Pilkades Serentak 2018.
Sebab, penetapan hari H pemungutan suara harus berdasarkan Surat Keputusan (SK) bupati.
"Sebelum diterbitkan SK bupati tentunya ya kita ada pembahasan," katanya di Kantor Dinas SP3APMD Kayong Utara, Sukadana, Selasa (3/7/2018).
Baca: Perangi Narkoba, GMP Napza Untan Kedepankan Pendekatan Humanistik
Namun yang pasti, kata dia, tahapan pemungutan suara yang diselenggarakan di 16 desa ini akan dilaksanakan pada Oktober 2018.
Dia juga memamaparkan, tahapan pendaftaran calon kepala desa sudah mulai dibuka pada Selasa (3/7/3018).
Menurut dia, proses pemilihan kepala desa tidak diperkenankan berlangsung dengan calon tunggal.
Minimal harus ada dua calon dan maksimal lima calon yang berkontestasi.
"Begitu selesai proses pendaftaran, (tapi) hanya ada satu calon, artinya kita buka lagi pendaftaran, minimal dua kali pendaftaran," ujarnya.