Tertera Masa Berlaku Habis, KTP Elektronik Tetap Berlaku Seumur Hidup

Masyarakat yang telah mendapatkan KTP elektronik, namun dalam fisik kartu identitasnya masa berlaku tertulis sudah habis tidak perlu khawatir

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / RIDHOINO KRISTO SEBASTIANUS MELANO
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Singkawang, Muhamad Heru 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak,  Ridhoino Kristo Sebastianus Melano

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Masyarakat yang telah mendapatkan KTP elektronik, namun dalam fisik kartu identitasnya masa berlaku tertulis sudah habis tidak perlu khawatir, lantaran KTP Elektronik yang terbit sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup.

"Hal ini berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Singkawang Nomor : 471.13/148/Dafduk-A tentang Kartu Tanda Penduduk Elektronik berlaku seumur hidup," ujar Kabid Pendaftaran Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Singkawang, Muhamad Heru, Rabu (4/7/2018).

Baca: Anggota Polsek Kuala Behe Nobar Pildun Bersama Masyarakat

Surat tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 470/296/3J tanggal 29 Januari 2016 perihal Kartu Tanda Penduduk berlaku seumur hidup.

Serta memperhatikan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved