Pendataan Panitia Pemilihan Jadi Sumber DPT Pilkades Serentak 2018 Berasal
Kabid Pemerintahan Desa Dinas SP3APMD Kayong Utara, Andri Candra menjelaskan, sumber Daftar Pemilih Tetap
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Kabid Pemerintahan Desa Dinas SP3APMD Kayong Utara, Andri Candra menjelaskan, sumber Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkades Serentak 2018 berasal dari hasil pendataan Panitia Pemilihan tingkat desa.
"Yang bisa dijadikan salah satu referensi data mereka (Panitia Pemilihan) itu ya data Pilkada Serentak 2018, itu salah satu referensi," katanya di Kantor Dinas SP3APMD Kayong Utara, Sukadana, Selasa (3/7/2018).
Panitia Pemilihan tingkat desa dapat meminta data pemilih untuk Pilkada Serentak 2018 kemarin kepada Disdukcapil Kayong Utara.
Baca: Jelang Pleno Tingkat Kabupaten, Kapolsek Mandor Minta Personil Monitoring Wilayah
Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan Disdukcapil Kayong Utara untuk memfasilitasi Panitia Pemilihan saat meminta data.
"Tapi mereka (Panitia Pemilihan) juga boleh melakukan pendataan ulang sebelum kemudian ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS)," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kayong Utara akan menggelar Pilkades Serentak di 16 desa pada Oktober 2018.
Desa-desa ini tersebar di Kecamatan Sukadana, Simpang Hilir, Seponti, dan Kepulauan Karimata.