Pemerintah Siap Berikan Pembinaan Koperasi yang Tidak Aktif

Tetapi setelah dibina ternyata memang tidak mampu untuk bangkit karena keterbatasan SDM, kemampuan, kondisi keanggotaan.

TRIBUNPONTIANAK/RAYMOND KARSUWADI
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Singkawang, Hendryan di ruang kerjanya, Senin (10/10/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UMKM Kota Singkawang, Hendryan menuturkan, bagi koperasi yang kurang aktif pihaknya akan melakukan pembinaan,

Tetapi setelah dibina ternyata memang tidak mampu untuk bangkit karena keterbatasan SDM, kemampuan, kondisi keanggotaan.

"Mau tidak mau, suka tidak suka kita usulkan untuk dibubarkan," katanya, Rabu (4/7/2018).

Baca: Amankan Masa Rekap Suara, Polres Landak Gelar Rakor Bersama TNI

Koperasi yang tidak aktif akan memberatkan pemerintah, pengurus dan anggotanya apabila koperasi dalam kondisi yang tidak sehat.

Ketentuan sekarang, koperasi boleh diusulkan untuk dibubarkan oleh menteri.

Tahun 2017, dinas telah mengusulkan 38 koperasi yang dibubarkan.

2018 sedang dievaluasi, yang melakukan RAT cukup banyak sekitar 30an dari yang aktif sekitar 68.

Total koperasi dengan yang tidak aktif ada 134 koperasi berdasarkan data tahun 2017.

"Kita harapkan dari 68 itu semuanya aktif, sehingga koperasi ini menjadi motor penggerak ekonomi Singkawang," harapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved