Muhamad Heru: KTP El Rusak Silahkan Urus Ke Ducapil
Sedangkan untuk perubahan status dalam Kartu Keluarga seperti perkawinan, maka harus menunjukkan bukti akta perkawinan bagi pasangan non Muslim.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kabid Pendaftaran Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Singkawang, Muhamad Heru, mengatakan, Kartu Tanda Penduduk Elektronik dapat dimohon untuk diganti apabila rusak, hilang, perubahan alamat, perubahan status perkawinan, perubahan pendidikan dan perubahan pekerjaan.
Sedangkan untuk perubahan status dalam Kartu Keluarga seperti perkawinan, maka harus menunjukkan bukti akta perkawinan bagi pasangan non Muslim.
Baca: Paslon Gubernur Kalbar Tampak Hadir Silahturahmi di Pendopo Gubernur Kalbar
"Sedangkan bagi yang Muslim agar menunjukkan buku nikah," katanya, Rabu (4/7/2018).
Sehingga bagi pasangan yang menunjukkan buku nikah, atau akta perkawinan maka perubahan status itu bisa diproses baik dalam Kartu keluarga atau KTP Elektronik,” katanya