Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak: Tak Semua Jabatan Boleh Ditempati TKA
Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar, menggelar acara Sosialisasi Peraturan Presiden
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar, menggelar acara Sosialisasi Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Kegiatan dilangsungkan di Aula Hotel Maestro, Jalan Sultan Syarif Abdurrahman Pontianak, Selasa (3/7/2018).
Baca: Polisi Ringkus Pelaku Perampas Tas di Tanjungraya II, Ini Kronologinya
Dalam sosialisasi yang diikuti oleh perwakilan dari setiap perusahaan yang memperkerjakan orang asing diwilayah hukum Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak di sampaikan kalau Tenaga Kerja Asing (TKA) hanya dapat menduduki jabatan yang belum dapat diduduki oleh Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Sedangkan penggunaan TKA hanya dalam, hubungan kerja (sponsorship), jabatan tertentu, waktu tertentu dan mempertimbangkan kondisi pasar kerja dalam negeri.