Berita Video
Kesempatan Ahok Maju sebagai Capres, Cawapres Sudah Tertutup, Ini Penjelasan Mahfud MD
Mahfud menjawab tidak ada masalah jika Ahok mencalonkan diri menjadi jabatan-jabatan tersebut.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pasca menjadi terdakwa kasus penistaan agama, elektabilitas Ahok sebagai politikus pun tidak sepenuhnya menurun, seperti yang dilaporkan tiga lembaga survei yaitu Poltracking Institute, Indo Barometer, dan Median.
Menanggapi terkait spekulasi Basuki Tjahaya Punama (Ahok) yang masuk dalam survei tokoh paling populer dalam calon presiden (capres) 2019, pakar hukum tata negara dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan kesempatan Ahok sudah tertutup untuk menjadi capres, calon wakil presiden (cawapres), maupun menteri sekalipun.
"Tidak bisa (mencalonkan) kalau untuk presiden dan wakil presiden, karena dia (Ahok) dihukum dua tahun, dalam satu tindak pidana yang diancam dengan lima tahun atau lebih, itu sudah pasti tidak bisa, jadi menteri juga tidak bisa," kata Mahfud MD dalam tayangan Aiman Kompas TV yang dipublikasikan Youtube, Selasa (26/6/2018).
(Baca: Cornelis dan Istri Nyoblos Awal Di TPS 86 Sungai Bangkong, Ini Pesannya )
Namun, Mahfud menambahkan, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki vonis tertentu untuk pemilihan kepala daerah (pilkada).
Vonis MK dahulu menyatakan bahwa orang yang sudah keluar dari tahanan bisa mencalonkan diri.
Kini, keputusan MK tersebut telah tertuang dalam UU Pilkada yang menyebutkan bahwa terdakwa yang keluar tahanan harus mengakui dirinya pernah menjadi mantan tahanan tanpa dibatasi waktu lama tahanan oleh MK.
Hal tersebut tidak berlaku bagi capres, cawapres, maupun menteri. "Jadi gubernur, wakil gubernur, walikota, bupati, tidak ada masalah?," tanya Aiman.
Mahfud menjawab tidak ada masalah jika Ahok mencalonkan diri menjadi jabatan-jabatan tersebut.
"Presiden, wakil presiden, menteri tidak bisa karena undang-undangnya berbeda dan setiap pengujian MK itu hanya berlaku untuk undang-undang yang bersangkutan," jawab Mahfud MD.
Simak video pernyataan Mahfud MD.