Berita Video
Beberkan Website Cek Hasil Pemilihan, ini Waktu Rekapitulasi KPU Provinsi Kalbar
Komisioner KPU Kalbar, Erwin Irawan menjelaskan waktu rekapitulasi dari tingkat KPPS hingga KPU Provinsi Kalbar.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Komisioner KPU Kalbar, Erwin Irawan menjelaskan waktu rekapitulasi dari tingkat KPPS hingga KPU Provinsi Kalbar.
Menurutnya, rekapitulasi melakukan beberapa tingkatan, setelah pemungutan suara ini dilakukan ada kewajiban KPPS untuk menyampaikan ke KPPK melalui PPS.
Jadi, lanjutnya, rekap untuk tingkat PPK penyampaiannya batasnya 27-29 Juni 2018, kemudian akan dilakukan rekap ditingkat PPK rentang waktunya mulai dari tanggal 28 Juni-8 Juli.
Baca: QUICK COUNT Pilgub Kalbar Versi LSI, Langsung di Gedung Zamrud Pontianak
"Disinilah akan terjadi rekapitulasi dari hasil-hasil dari TPS akan direkap pada PPK, kemudian rekap ditingkat Kabupaten Kota dari tanggal 4-6 Juli. Ini sudah sesuai tahapan. Ditingkat KPU dari tanggal 4-6 Juli," katanya, Rabu (27/06/2018).
Kemudian proses untuk hari ini terkait C1, ia mengatakan KPU Provinsi dan Kabupaten Kota sudah mengintruksikan pada jajaran ke bawah untuk meminta C1 pada 27 Juni ini jika selesai.
"C1 Kabupaten Kota, akan disampaikan dan discan dalam sistem yang masyarakat akan bisa melihat terkait grafik suara di informasi kpu.go.id, disitu ada menu hasil," katanya.