MenPAN RB Ancam Sanksi Pecat PNS Tak Netral di Pilkada
Nanti kita lakukan sidang untuk memutuskan hukuman sedang atau berat, tergantung kesalahan yang dilakukan,
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral dalam pelaksaan Pilkada serentak 2018 terncam disanksi pemecatan.
Hal itu disampaikan langsung Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur.
Asman menjelaskan, pemberian sanksi kepada ASN nantinya akan diproses berdasarkan laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kepada Kemenpan RB.
"Nanti kita lakukan sidang untuk memutuskan hukuman sedang atau berat, tergantung kesalahan yang dilakukan," kata Asman di komplek Istana Negara, Jakarta, Selasa (26/6/2018).
(Baca: KPU Landak Rapat Koordinasi Terkait Pilkada Masa Tenang )
Hukuman sedang, kata Asman, berbentuk tidak diberikan tunjungan kepada ASN hingga penurunan pangkat satu atau dua tingkat. "Nah kalau hukuman berat, sampai pemecatan," ucap Asman.
Asman mengatakan, sikap netral ASN sebenarnya sudah jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah 11 Tahun 2018 dan Kemenpan RB telah membentuk tim untuk pemantauan para ASN.
"Tim ini terdiri dari Kementerian Dalam Negeri, KASN (Komite Aparatur Sipil Negara), Kemenpan RB, dan BKN, sampai saat ini belum ada laporan (pelanggaran)," ujar Asman.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menpan RB Siapkan Sanksi Penurunan Pangkat Hingga Pemecatan Bagi ASN yang Tak Netral Dalam Pilkada