Citizen Reporter

Paulus Ade Sukma Yadi : Peran Pemuda Dalam Memperjuangkan Masyarakat Adat

"Masyarakat hukum adat, harus menjaga wilayah adatnya baik hutan, gunung, danau, pantai maupun laut, " katanya.

Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA
Paulus Ade Sukma Yadi 

Citizen Reporter

David

Mahasiswa Universitas Tanjungpura

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dewan Pimpinan Wilayah (Depan) region Kalimantan Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN), Paulus Ade Sukma Yadi, mengajak para pemuda untuk lebih berperan aktif dalam manjaga adat istiadat serta kekayaan dan hak-hak yang dimiliki masyarakat adat.

Hal itu disampaikan nya saat ditemui disela kesibukan diskusi bersama mahasiswa Sanggau di Cafe Tamanese, Jalan Prof M Yamin pada Kamis 07 Juni 2018.

Baca: Kapolda Kalbar Cek Pemudik di Pelabuhan Dwikora Pontianak

Baca: Ditonton 5,4 Juta Kali, Viral Video Orangutan Lawan Alat Berat yang Rambah Hutan Diduga di Ketapang

"Masyarakat hukum adat, harus menjaga wilayah adatnya baik hutan, gunung, danau, pantai maupun laut, " katanya.

Ia juga mendorong, agar beberapa daerah di kalimantan barat khusunya segara mendorong perda terkait pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat sesuai mandat Putusan MK 35 Tahun 2012.

Di kalbar sendiri sudah ada beberapa daerah yang memiliki perda masyakat adat, diantaranya Kabupaten Landak, Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Sintang.

Baca: 8 Pemain Muda Ini Digadang-gadang akan Jadi Wonderkid yang Bersinar di Piala Dunia Rusia 2018

Dengan adanya perda tersebut, segala keperluan masyarakat adat dapat terakomodir, sehingga Ade berharap para pemuda agar berperan aktif dalam menjaga serta wilayah adat.

"Terkait perda masyarakat adat, pemuda harus kreatif dan berani berkoordinasi bersama DPRD masing-masing untuk memahami prosedur penganggaran Perda. Baik biaya penyususunan naskah akademik dan pemetaan wilayah adatnya kepada komisi-komisi terkait, " kata Ade.

Beliau juga menambahkan, saat ini Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) sedang  mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat.

"Sebenarnya RUU tentang Masyarakat Adat telah menjadi prolegnas prioritas DPR RI tahun 2017 dan setelah melalui serangkaian proses pembahasan di internal DPR RI, 12 Februari 2018 Ketua DPR telah menyampaikan surat nomor: LG/03105/DPR RI/2018 kepada Presiden Republik Indonesia sebagai RUU inisiatif DPR RI untuk dibahas bersama Pemerintah, " terangnya.

Ade juga menyampaikan bahwa Presiden telah merespon surat tersebut dengan mengeluarkan Surat Perintah Presiden  (SUPRES) tanggal 9 mei 2018 melalui Kementerian Sekretariat Negara Nomor B-186/M.Sesneg/D-1/HK.00.03/03/2018.

SUPERS tersebut terkait pembentukan tim pemerintah pembahas rancangan Undang-undang tentang Masyarakat Hukum Adat bersama DPR RI yang beranggotakan Tim Pemerintah, dimana Menteri Dalam Negeri sebagai koordinator, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Desa/Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Hukum dan HAM sebagai anggota.

Menurut Ade, UU Masyarakat Adat sesuai  komintmen NAWACITA Jokowi-JK yang ke 6, sehingga pemerintah wajib segara merampungkan dan mengesahkan RUUMA.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved