Bawa Paket Sabu, Dua Pria di Ngabang Diciduk Polisi
Saat itu keduanya sedang melintas di jalur 2 menggugunakan sepeda motor Revo KB 4449 LP
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Alfon Pardosi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Dua orang pria yakni UB (23) dan KS (33) ditangkap anggota Sat Narkoba Polres Landak karena miliki satu paket diduga narkoba jenis sabu-sabu pada Kamis (7/6/2018).
Penangkapan terhadap kedua pria tersebut dilakukan anggota Sat Narkoba di Jalur 2, Dusun Hilir Tengah 2, Desa Hilir Tengah, Kecamatan Ngabang. Dimana saat itu keduanya sedang berboncengan sepeda motor.
(Baca: 135 Warga Binaan Rutan Kelas 2 B Siap Ikuti Pemilihan Kepala Daerah )
Kapolres Landak AKBP Bowo Gede Imantio melalui Kasat Narkoba Iptu Pandia membenarkan penangkapan tersebut. Berawal dari informasi warga sekitar sepekan yang lalu.
Kemudian dilidik dan dapat diidentifikasi pelaku, kemudian dilakukan penangkapan.
"Saat itu keduanya sedang melintas di jalur 2 menggugunakan sepeda motor Revo KB 4449 LP. Kemudian distop anggota kita dan diperiksa," ujar Pandia Kepada Tribun pada Jumat (8/6/2018).
Lanjutnya lagi, saat digeledah UL sempat membuang barang haram tersebut namun berhasil ditemukan.
(Baca: BMKG Pantau 7 Titik Panas di Kalbar, Terbanyak di Kabupaten Ini )
"Yang membeli dan punya uang itu KS, tapi yang pegang UB. Mereka mau menggunakan berdua," kata Pandia.
Untuk diketahui, UB alias IL merupakan warga Dusun Hilir Tengah, Desa Hilir Tengah, Kecamatan Ngabang. Sedangkan KS alias OT beralamat di Desa Serimbu, Kecamatan Air Besar.
Kemudian keduanya dibawa ke Polres Landak guna penyidikan lebih lanjut. Dengan mengamankan barang-barang bukti
"Barang buktinya satu buah kantong plastik kecil berisi kristal putih diduga sabu-sabu, dan sepeda motor yang digunakan. Mereka akan dikenakan pasal 114 (1) atau 112 (1) uu No 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana Narkotika," pungkasnya.