Berita Video

Simak Beberapa Alasan Perusahaan Terlambat Bayar THR 

H J Simamora mengatakan ada segala kemungkinan yang mengakibatkan perusahaan-perusahaan melanggar ketentuan

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Madrosid

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (HIJSTK) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat H J Simamora mengatakan ada segala kemungkinan yang mengakibatkan perusahaan-perusahaan melanggar ketentuan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

“Ibaratnya, sama seperti anak kita di rumah kan. Tidak semuanya taat. Faktor ketaatan ada penyebabnya juga. Jadi, walaupun itu tidak kita toleran dengan alasan-alasan. Tapi, ada faktor penyebab perusahaan melanggar misalnya keuntungan tidak ada, keadaan perusahaan tidak stabil, rugi dan sebagainya,” ungkapnya saat diwawancarai, Kamis (7/6/2018).

Baca: Berlangsung Hangat, Aston Pontianak Gelar Buka Puasa Bersama Media

Kendati demikian, berbagai alasan itu tidak bisa jadi pembenaran. 

Simak penjelasannya dalam video berikut ini.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved