Pilkada Kalbar
KPU Kalbar Sahkan DPT Perbaikan, Segini Jumlah Daftar Pemiih yang Masuk DPT
KPU Provinsi Kalbar gelar Rapat pleno terbuka penetapan rekapitulasi perbaikan Daftar Pemilih Tetap
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – KPU Provinsi Kalbar gelar Rapat pleno terbuka penetapan rekapitulasi perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam pemilihan gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar tahun 2018.
Ketua KPU Provinsi Kalbar Ramdan mengatakan rekapitulasi perbaikan DPT ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut surat dari KPU RI nomor 529 bahwa dilakukan pencermatan terhadap AC KWK atau pemilih potensial yang belum masuk kedalam DPT atau juga disebut dengan DPTB.
Baca: Meriah, Suasana Tatap Muka Kapolres Anggon dengan Masyarakat dan Anak Yatim
Didalam surat KPU RI, DPTB harus disebar, jika proses DPTB menumpuk dan proses persebaranya tidak mencukupi surat suara maka dimungkinkan dilakukan proses perbaikan DPT.
“Setelah melakukan koordinasi dengan seluruh KPU Kabupaten/Kota sekalbar terdapat empat Kabupaten/Kota seberan pemilih yang belum masuk DPT yang jumlah cukup besar dan menumpuk,” ujarnya sesaat setelah proses rapat pleno di Aula Kantor KPU, Kamis (7/6/2018).
Ia juga mengatakan sehingga hal tersebut berpengaruh terhadap ketersedian surat suara. Sehingga KPU Kalbar mengambil langkah untuk melakukan proses perbaikan DPT.
“Hari ini DPT kita sudah final untuk DPT Pilgub 2018 sehingga DPT kita menjadi 3.448.666 pemilih dari DPT yang ditetapkan sebelumnya yang berjumlah 3.436.127,” ujarnya.
Dari data tersebut terdapat penambahan DPT sebanyak 12.539 pemilih. Penambahan DPT tersebut tersebar di empat KPU Kabupaten/Kota di antaranya Kabupaten Ketapang, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Sintang dan Kota Pontianak.