Ramadan 1439 H

Juru Parkir di Sambas Dapat Paket Ramadan dari Dinas Perhubungan

Dinas berupaya agar pendapatan asli daerah dari sektor retribusi parkir, meningkat dari tahun ke tahun

Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ TITO RAMADHANI
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sambas memberikan paket Ramadan kepada para juru parkir, khususnya yang berada di Kecamatan Sambas. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sambas memberikan paket Ramadan kepada para juru parkir, khususnya yang berada di Kecamatan Sambas.

Paket Ramadan untuk juru pakir ini, diserahkan langsung Bupati Sambas, Atbah Romin Suhaili di Aula Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sambas, Senin (4/6/2018).

(Baca: Terbelit Utang Judi Online, Pria Ini Nekat Habisi Neneknya Sendiri )

Didampingi Kadis Perhubungan Kabupaten Sambas, Feri Madagaskar dan staf Dinas Perhubungan, Bupati Atbah menyerahkan sebanyak 50 paket Ramadan untuk juru parkir tersebut.

Kadis Perhubungan melalui Sekretaris Dinas Perhubungan Indra G mengungkapkan, paket Ramadan diserahkan bersamaan dengan penandatanganan nota kesepahaman antara pemerintah daerah dengan juru parkir.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sambas memberikan paket Ramadan kepada para juru parkir, khususnya yang berada di Kecamatan Sambas.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sambas memberikan paket Ramadan kepada para juru parkir, khususnya yang berada di Kecamatan Sambas. 

Indra menjelaskan, nota kesepahaman itu berisikan kesepakatan, untuk berkomitmen menghadirkan peningkatan pendapatan asli daerah melalui sektor retribusi parkir.

"Dinas berupaya agar pendapatan asli daerah dari sektor retribusi parkir, meningkat dari tahun ke tahun. Kami berharap, adanya komitmen dan kesepahaman bersama ini, yang kami lakukan dengan penandatangan MoU dengan juru parkir, memiliki kontribusi nyata meningkatkan retribusi parkir," ungkapnya.

Lanjut Indra, pada prinsipnya perjanjian kesepahaman itu, berkaitan erat dengan bagi hasil pendapatan asli daerah di sektor retribusi parkir, yang saling menguntungkan antara pemerintah daerah dan juru parkir.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved